AS Sanksi Anak Pemimpin Junta Myanmar dan Perusahaannya

Kamis, 11 Maret 2021 - 15:47 WIB
loading...
AS Sanksi Anak Pemimpin Junta Myanmar dan Perusahaannya
Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap dua anak pemimpin militer Myanmar, Min Aung Hlaing dan enam perusahaan yang dikontrol oleh Min Aung. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap dua anak pemimpin militer Myanmar , Min Aung Hlaing. Selain itu, AS juga menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan yang dikontrol oleh Min Aung.

Kementerian Keuangan AS mengatakan bahwa mereka memasukkan dua anak tertua Min Aung, yakni Aung Pyae Sone dan Khin Thiri Thet Mon ke daftar hitam sanksi.

Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken memperingatkan lebih banyak tindakan hukuman dapat menyusul dan mengutuk penahanan lebih dari 1.700 orang, dan serangan oleh pasukan keamanan Myanmar terhadap pengunjuk rasa yang disebut telah menewaskan sedikitnya 53 orang.

"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap mereka yang memicu kekerasan dan menekan keinginan rakyat," kata Blinken dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Channel News Asia pada Kamis (11/3/2021).

Sementara itu, salah satu dari enam perusahaan Myanmar yang masuk daftar hitam Washington adalah A&M Mahar, yang dikendalikan oleh Aung Pyae.

Justice for Myanmar mengatakan A&M menawarkan kepada perusahaan farmasi asing akses ke pasar Myanmar dengan mendapatkan persetujuan dari Food and Drug Administration Myanmar.

John Sifton, Direktur Advokasi Asia di Human Rights Watch, memuji langkah Kementerian Keuangan AS, yang secara langsung menyentuh kekayaan Min Aung. Tetapi, dia menyerukan tindakan yang lebih kuat.

"Ini bukan jenis tindakan hukuman yang kami yakini akan mengarah pada perubahan perilaku. Kami merekomendasikan mereka fokus pada aliran pendapatan yang sedang berlangsung yang jauh lebih besar dan jika diputus akan jauh lebih menyakitkan bagi militer sebagai sebuah institusi," kata Sifton, mengacu pada pendapatan migas yang dihasilkan oleh proyek yang melibatkan perusahaan internasional.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)