India Deportasi Lebih dari 150 Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Selasa, 09 Maret 2021 - 15:26 WIB
loading...
India Deportasi Lebih...
India mulai deportasi lebih dari 150 pengungsi Rohingya ke Myanmar. Foto/CNN
A A A
NEW DELHI - Pihak kepolisian India mulai mendeportasi lebih dari 150 pengungsi Rohingya ke Myanmar . Sebelumnya mereka sempat ditahan setelah ditemukan tinggal secara ilegal di wilayah utara Jammu dan Kashmir.

Ratusan pengungsi Rohingya, populasi minoritas Muslim Myanmar, sekarang berada di pusat penampungan sementara di penjara Hira Nagar Jammu. Mereka diidentifikasi setelah otoritas lokal melakukan tes biometrik dan tes lainnya pada ratusan orang untuk memverifikasi identitas mereka.

"Gerakan itu adalah bagian dari latihan untuk melacak orang asing yang tinggal di Jammu tanpa dokumen yang sah," kata salah satu dari dua pejabat, yang menolak disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang untuk berbicara dengan media.



"Kami telah memulai proses deportasi para pengungsi ini," tambah pejabat itu seperti dikutip dari CNN, Selasa (9/3/2021).

Pada 2019, pemerintah India membagi bekas negara bagian Jammu dan Kashmir menjadi dua wilayah persatuan, mencabut bekas otonomi terbatasnya dan meningkatkan kendali New Delhi atas wilayah mayoritas Muslim itu.

Pemerintah nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi menganggap Rohingya sebagai imigran ilegal dan berisiko bagi keamanan, serta telah memerintahkan ribuan dari mereka yang tinggal di permukiman yang tersebar untuk diidentifikasi dan dideportasi.

Militer Myanmar dituduh melakukan kekejaman termasuk pembunuhan massal dan pemerkosaan terhadap populasi minoritas Muslim, memaksa hampir satu juta orang mengungsi. Kebanyakan sekarang tinggal di kamp pengungsian yang bobrok di perbatasan dengan Bangladesh. PBB telah merekomendasikan agar pejabat tinggi militer Myanmar menghadapi tuduhan genosida.

Myanmar membantah tuduhan genosida dan mengatakan tentaranya memerangi kampanye kontra-pemberontakan.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1848 seconds (0.1#10.140)