India Deportasi Lebih dari 150 Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Selasa, 09 Maret 2021 - 15:26 WIB
loading...
India Deportasi Lebih dari 150 Pengungsi Rohingya ke Myanmar
India mulai deportasi lebih dari 150 pengungsi Rohingya ke Myanmar. Foto/CNN
A A A
NEW DELHI - Pihak kepolisian India mulai mendeportasi lebih dari 150 pengungsi Rohingya ke Myanmar . Sebelumnya mereka sempat ditahan setelah ditemukan tinggal secara ilegal di wilayah utara Jammu dan Kashmir.

Ratusan pengungsi Rohingya, populasi minoritas Muslim Myanmar, sekarang berada di pusat penampungan sementara di penjara Hira Nagar Jammu. Mereka diidentifikasi setelah otoritas lokal melakukan tes biometrik dan tes lainnya pada ratusan orang untuk memverifikasi identitas mereka.

"Gerakan itu adalah bagian dari latihan untuk melacak orang asing yang tinggal di Jammu tanpa dokumen yang sah," kata salah satu dari dua pejabat, yang menolak disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang untuk berbicara dengan media.



"Kami telah memulai proses deportasi para pengungsi ini," tambah pejabat itu seperti dikutip dari CNN, Selasa (9/3/2021).

Pada 2019, pemerintah India membagi bekas negara bagian Jammu dan Kashmir menjadi dua wilayah persatuan, mencabut bekas otonomi terbatasnya dan meningkatkan kendali New Delhi atas wilayah mayoritas Muslim itu.

Pemerintah nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi menganggap Rohingya sebagai imigran ilegal dan berisiko bagi keamanan, serta telah memerintahkan ribuan dari mereka yang tinggal di permukiman yang tersebar untuk diidentifikasi dan dideportasi.

Militer Myanmar dituduh melakukan kekejaman termasuk pembunuhan massal dan pemerkosaan terhadap populasi minoritas Muslim, memaksa hampir satu juta orang mengungsi. Kebanyakan sekarang tinggal di kamp pengungsian yang bobrok di perbatasan dengan Bangladesh. PBB telah merekomendasikan agar pejabat tinggi militer Myanmar menghadapi tuduhan genosida.

Myanmar membantah tuduhan genosida dan mengatakan tentaranya memerangi kampanye kontra-pemberontakan.



India adalah rumah bagi salah satu konsentrasi Rohingya terbesar di luar Bangladesh. Rohingya di negara itu mengatakan kondisi mereka tidak kondusif untuk kembali ke Myanmar setelah melarikan diri dari kekerasan dan penganiayaan selama bertahun-tahun.

Tetapi India telah menolak sikap Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menilai mendeportasi Rohingya melanggar prinsip hukum internasional refoulement - mengirim pengungsi kembali ke tempat di mana mereka menghadapi bahaya.

Pemerintah India juga berpendapat bahwa India tidak menandatangani Konvensi PBB terkait Status Pengungsi, atau Protokol yang Berkaitan dengan Status Pengungsi. Sebanyak 148 negara adalah penandatangan salah satu dari dua perjanjian hukum yang menguraikan hak-hak pengungsi dan dimaksudkan untuk melindungi mereka.

Rohingya yang tinggal di Jammu mengatakan mereka prihatin dengan penahanan akhir pekan lalu dan ancaman deportasi.

"Kami akan kembali ketika perdamaian kembali ke negara kami," kata Sufeera (28). Dia mengatakan paman dan saudara laki-lakinya telah dikirim ke pusat penampungan, meninggalkannya sendirian dengan anak-anaknya.



Pengungsi lain, Sadiq (48), mengatakan anggota keluarganya juga telah ditahan.

"Kami sudah diberitahu bahwa kami akan dideportasi," katanya. "Mereka mengambil ibu dan ayah. Siapa yang akan merawat mereka?"

Ini terjadi saat Myanmar semakin dalam menuju krisis politik. Junta militer, yang merebut kekuasaan pada 1 Februari, telah menduduki rumah sakit dan melakukan penggerebekan dengan kekerasan untuk mengkonsolidasikan kendali atas negara itu. Sementara itu, aksi protes massa menentang kudeta dan pemerintahan militer terus berlanjut selama berminggu-minggu. Lebih dari 54 orang tewas dalam tindakan keras terhadap aksi protes, termasuk banyak remaja dan kaum muda, menurut PBB.
(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0863 seconds (0.1#10.140)