Mantan Presiden Prancis Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi

Selasa, 02 Maret 2021 - 09:12 WIB
loading...
A A A
Pengadilan menemukan Sarkozy telah menawarkan untuk mendapatkan pekerjaan besar di Monako pada seorang hakim, Gilbert Azibert, sebagai imbalan atas informasi orang dalam tentang penyelidikan atas tuduhan bahwa dia telah menerima pembayaran ilegal dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye kepresidenan pada 2007.

Sarkozy meninggalkan gedung pengadilan tanpa berbicara, tetapi pengacaranya mengatakan dia akan naik banding, dan membuktikan bahwa dia tidak bersalah.

"Keputusan ini sangat parah dan sepenuhnya tidak dapat dibenarkan," ungkap Jacqueline Laffont kepada wartawan.

Sarkozy telah melejit ke panggung dunia sebagai seorang reformis yang penuh dengan ide-ide yang ingin memutuskan hubungan dengan masa lalu Prancis yang stagnan dan mengembalikan negara tempat kelahiran hak asasi manusia (HAM) ke posisi yang seharusnya di pentas internasional.

Dia mendapatkan julukan "Gallic Thatcher", melakukan reformasi yang didorong pasar seperti menaikkan usia pensiun, melonggarkan 35 jam kerja sepekan dan menyesuaikan sistem pajak untuk mendorong kerja lembur.

Di luar Prancis, ia menjadi perantara gencatan senjata perang Rusia-Georgia pada 2008, dan pada 2011 memperjuangkan intervensi militer yang dipimpin NATO di Libya untuk mendukung pemberontakan melawan Pemimpin Libya Muammar Gaddafi.

Penyelidik telah menyadap percakapan antara Sarkozy dan pengacaranya Thierry Herzog sejak 2013 saat mereka menyelidiki tuduhan pendanaan Libya untuk kampanye 2007 Sarkozy.
(sya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0963 seconds (0.1#10.140)