Mantan Presiden Prancis Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi
Selasa, 02 Maret 2021 - 09:12 WIB
loading...
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. Foto/REUTERS
A
A
A
PARIS - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Ini menjadi kejatuhan yang menakjubkan dari seorang pria yang selama lima tahun bersinar di panggung politik nasional dan global.
Pengadilan Paris menyatakan Sarkozy, 66, telah mencoba menyuap hakim setelah meninggalkan jabatannya, dan menggunakan pengaruhnya untuk imbalan informasi rahasia tentang penyelidikan atas keuangan kampanyenya pada 2007.
Baca juga: WHO Sebut Sekitar 10 Persen Penduduk Dunia Miliki Kekebalan Terhadap Covid-19
"Dia memanfaatkan statusnya dan hubungan yang telah dia bentuk," ungkap hakim ketua Christine Mee.
Lihat infografis: PBNU Tegaskan Menolak Legalisasi Miras, Lebih Banyak Mudaratnya
Ini menjadi kejatuhan yang menakjubkan dari seorang pria yang selama lima tahun bersinar di panggung politik nasional dan global.
Pengadilan Paris menyatakan Sarkozy, 66, telah mencoba menyuap hakim setelah meninggalkan jabatannya, dan menggunakan pengaruhnya untuk imbalan informasi rahasia tentang penyelidikan atas keuangan kampanyenya pada 2007.
Baca juga: WHO Sebut Sekitar 10 Persen Penduduk Dunia Miliki Kekebalan Terhadap Covid-19
"Dia memanfaatkan statusnya dan hubungan yang telah dia bentuk," ungkap hakim ketua Christine Mee.
Lihat infografis: PBNU Tegaskan Menolak Legalisasi Miras, Lebih Banyak Mudaratnya
Lihat Juga :