Saudi Bebaskan Aktivis Hak-hak Perempuan, Loujain al-Hathloul
Kamis, 11 Februari 2021 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
Kakak Loujain, Walid al-Hathlou mengatakan pembebasan adiknya adalah buah kerja keras semua pihak dan keluarganya sangat bersyukur akhirnya Loujain bisa menghirup udara bebas. Baca juga: Raja Salman Larang WNI Masuk Arab Saudi, Pengusaha Biro Umroh Sedih
"Kami senang (tentang pembebasannya), tetapi perjuangan untuk keadilan belum berakhir. Kami harus bekerja sangat keras untuk menjamin keadilan bagi Loujain, tapi kami sangat senang dengan berita ini," ucapnya.
Meski demikian, Walid mengatakan pihaknya mendesak orang untuk menahan diri dari mengatakan bahwa Loujain telah "dibebaskan."
"Pembebasan apa pun yang tidak termasuk penyelidikan independen atas dakwaan, tidak termasuk mencabut larangan bepergian, tidak termasuk mencabut dakwaan, bukanlah kebebasan. Karena itu kita jauh dari keadilan," ujarnya.
Menurut lembar dakwaan yang diterbitkan Desember lalu, pengadilan terorisme menghukum Loujain atas tuduhan merusak keamanan nasional, berusaha mengubah sistem politik Saudi dan menggunakan hubungannya dengan pemerintah asing, dan kelompok hak asasi untuk menekan Riyadh untuk mengubah hukum dan sistemnya.
"Kami senang (tentang pembebasannya), tetapi perjuangan untuk keadilan belum berakhir. Kami harus bekerja sangat keras untuk menjamin keadilan bagi Loujain, tapi kami sangat senang dengan berita ini," ucapnya.
Meski demikian, Walid mengatakan pihaknya mendesak orang untuk menahan diri dari mengatakan bahwa Loujain telah "dibebaskan."
"Pembebasan apa pun yang tidak termasuk penyelidikan independen atas dakwaan, tidak termasuk mencabut larangan bepergian, tidak termasuk mencabut dakwaan, bukanlah kebebasan. Karena itu kita jauh dari keadilan," ujarnya.
Menurut lembar dakwaan yang diterbitkan Desember lalu, pengadilan terorisme menghukum Loujain atas tuduhan merusak keamanan nasional, berusaha mengubah sistem politik Saudi dan menggunakan hubungannya dengan pemerintah asing, dan kelompok hak asasi untuk menekan Riyadh untuk mengubah hukum dan sistemnya.
Lihat Juga :