Seperti Indonesia, AS Wajibkan Penggunaan Masker di Tranportasi Umum

Sabtu, 30 Januari 2021 - 18:20 WIB
loading...
A A A
Maskapai penerbangan AS menyuarakan keprihatinan minggu ini tentang permintaan penumpang untuk tidak memakai masker dengan alasan kesehatan.

Perintah CDC mengatakan maskapai penerbangan dan moda transit lainnya dimungkinkan untuk meminta dokumentasi medis dan konsultasi oleh spesialis medis serta mewajibkan hasil negatif tes COVID-19 dari penumpang untuk naik pesawat atau moda transportasi lainnya.

CDC mengatakan minggu ini pihaknya "secara aktif melihat" persyaratan hasil tes negatif COVID-19 untuk perjalanan udara domestik setelah mewajibkan untuk hampir semua perjalanan internasional yang berlaku mulai 26 Januari lalu. Prospek pengujian COVID-19 domestik menarik tentangan kuat pada hari Jumat dari maskapai penerbangan dan kelompok lain.



Perintah CDC mengatakan maskapai penerbangan dan operator lain harus secepat mungkin, menurunkan siapa pun yang menolak untuk mematuhi peraturan tersebut.

Sebelumnya pada 21 Januari lalu, Presiden AS Joe Biden memerintahkan lembaga pemerintah untuk "segera mengambil tindakan" untuk meminta masker di bandara dan di pesawat komersial, kereta api, dan kapal laut umum, termasuk feri, layanan bus antarkota, dan semua transportasi umum.

Di bawah pemerintahan Donald Trump, yang menjadi presiden hingga 20 Januari, dorongan CDC untuk mengamanatkan penggunaan masker dalam perjalanan diblokir dan badan tersebut malah hanya mengeluarkan rekomendasi kuat untuk penggunaan masker. Trump juga menolak upaya Kongres untuk mengamanatkan penggunaan masker.

Badan federal harus menyerahkan rencana selambat-lambatnya hari Jumat untuk menegakkan perintah Biden terpisah yang mewajibkan penggunaan masker di semua gedung federal dan di semua tanah federal.

Memo Gedung Putih 24 Januari mengatakan perjalanan domestik untuk karyawan federal harus dibatasi hanya untuk perjalanan misi kritis, dan hunian di kantor federal harus dibatasi hingga 25 persen selama periode prevalensi komunitas yang tinggi.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)