Seperti Indonesia, AS Wajibkan Penggunaan Masker di Tranportasi Umum

Sabtu, 30 Januari 2021 - 18:20 WIB
loading...
Seperti Indonesia, AS Wajibkan Penggunaan Masker di Tranportasi Umum
Seperti Indonesia, AS wajibkan penggunaan masker di transportasi umum. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
WASHINGTON - Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat (AS) mengeluarkan perintah wajib menggunakan masker bagi mereka yang menggunakan trasportasi umum. Ketentuan ini akan berlaku mulai Senin (1/2/2021) lusa saat negara itu terus melaporkan ribuan korban meninggal akibat COVID-19 setiap harinya.

Menurut ketentuan tersebut, semua pengguna transportasi umum seperti pesawat, kapal, kereta api, kereta bawah tanah, bus, dan taksi diwajibkan menggunakan masker. Ketentuan itu juga berlaku di terminal bus atau feri, stasiun kereta api dan kereta bawah tanah serta pelabuhan laut.

"Mewajibkan penggunaan masker pada sistem transportasi kami akan melindungi warga Amerika dan memberikan keyakinan bahwa kami dapat sekali lagi melakukan perjalanan dengan aman bahkan selama pandemi ini," bunyi perintah setebal 11 halaman yang ditandatangani oleh Marty Cetron, direktur Divisi Migrasi Global dan Karantina CDC, seperti dikutip dari Channel News Asia, Sabtu (30/1/2021).



Sementara maskapai penerbangan dan sebagian besar moda transit sudah memberlakukan penggunaan masker, perintah CDC akan membuat mereka yang tidak mengenakan masker melakukan pelanggaran hukum federal yang dapat memudahkan para pramugari dan orang lain untuk menegakkannya.

CDC mengatakan orang-orang yang melanggar perintah tersebut berpotensi menghadapi hukuman pidana, tetapi hukuman sipil akan lebih mungkin terjadi jika diperlukan. Perintah tersebut akan diberlakukan oleh Administrasi Keamanan Transportasi dan agen federal, negara bagian dan lokal.

Perintah tersebut mengatakan penumpang harus memakai masker saat transit kecuali untuk waktu singkat, seperti makan, minum, atau minum obat. Masker dapat dibuat sediri atau buatan pabrik.

Satu-satunya pengecualian adalah untuk pelancong berusia di bawah dua tahun dan untuk mereka yang memiliki kondisi medis tertentu. Orang yang mengendarai mobil pribadi dan pengemudi truk komersial tunggal tidak harus memakai masker.

Baca juga: 4 Varian Baru COVID-19 Muncul di AS, Ini Imbauan bagi WNI di Amerika

Sebuah grup maskapai penerbangan AS mengatakan kepada Biden bulan ini bahwa maskapai penerbangan harus melarang "ribuan penumpang" dari penerbangan di masa depan karena gagal mematuhi kebijakan penggunaan masker yang ditetapkan oleh maskapai tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)