Perkosa Putri Tiri 105 Kali, Pria Ini Dihukum Penjara 1.050 Tahun
loading...

Pria di Malaysia dihukum 1.050 tahun penjara dan 24 cambukan karena memerkosa putri tirinya 105 kali. Foto/Ilustrasi/REUTERS
A
A
A
KLANG - Seorang pria di Malaysia dihukum penjara 1.050 tahun dan 24 cambukan karena memerkosa putri tirinya sebanyak 105 kali selama dua tahun. Vonis dijatuhkan hakim Pengadilan Sesi setempat, kemarin.
Hakim Datin M. Kunasundary menjatuhkan hukuman setelah terdakwa mengaku bersalah telah memerkosa anak tirinya yang berusia 12 tahun sebanyak 105 kali selama dua tahun.
Hakim memerintahkan terdakwa untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara dan dua cambukan untuk setiap tuduhan pemerkosaan, dengan hukuman yang dijalankan berturut-turut sejak tanggal penangkapannya, 20 Januari.
Dalam membacakan hukuman yang dijatuhkan, Kunasundary mengatakan pelanggaran itu tidak hanya berat, tapi keji dan telah merusak masa depan korban.
"Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan terhadap Anda," ujarnya, seperti dikutip dari Bernama, Kamis (28/1/2021).
Pria yang menganggur itu didakwa melakukan incest dengan memerkosa putri tirinya di sebuah rumah di Sungai Way, Petaling, Selangor, sejak 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020. Dakwaan itu didasarkan pada Pasal 376B Undang-Undang Pidana.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan cambuk maksimal kepada terdakwa dengan mempertimbangkan faktor kepentingan umum.
“Korban dalam kasus ini berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa, yang kemudian terus memerkosanya sebanyak 105 kali selama dua tahun," katanya.
Hakim Datin M. Kunasundary menjatuhkan hukuman setelah terdakwa mengaku bersalah telah memerkosa anak tirinya yang berusia 12 tahun sebanyak 105 kali selama dua tahun.
Hakim memerintahkan terdakwa untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara dan dua cambukan untuk setiap tuduhan pemerkosaan, dengan hukuman yang dijalankan berturut-turut sejak tanggal penangkapannya, 20 Januari.
Dalam membacakan hukuman yang dijatuhkan, Kunasundary mengatakan pelanggaran itu tidak hanya berat, tapi keji dan telah merusak masa depan korban.
"Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan terhadap Anda," ujarnya, seperti dikutip dari Bernama, Kamis (28/1/2021).
Pria yang menganggur itu didakwa melakukan incest dengan memerkosa putri tirinya di sebuah rumah di Sungai Way, Petaling, Selangor, sejak 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020. Dakwaan itu didasarkan pada Pasal 376B Undang-Undang Pidana.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan cambuk maksimal kepada terdakwa dengan mempertimbangkan faktor kepentingan umum.
“Korban dalam kasus ini berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa, yang kemudian terus memerkosanya sebanyak 105 kali selama dua tahun," katanya.
Lihat Juga :