Asyik Berpesta di Tengah Pandemi COVID-19, 89 Bule Dicokok Polisi Thailand

Kamis, 28 Januari 2021 - 01:26 WIB
loading...
Asyik Berpesta di Tengah...
Sebanyak 89 orang asing ditangkap polisi Thailand saat menggerebek sebuah pesta ilegal yang melanggar aturan COVID-19. Foto/ABC News
A A A
BANGKOK - Polisi Thailand menggerebek sebuah pesta di sebuah bar di sebuah pulau resor populer di selatan negara itu. Aparat menangkap 89 orang asing karena melanggar peraturan terkait penyebaran virus Corona .

"Penggerebekan Selasa malam di Three Sixty Bar di Koh Phangan juga menjaring 22 warga Thailand, termasuk satu yang diidentifikasi sebagai pemilik bar dan satu lagi yang menjual minuman di sana," kata Kolonel polisi Suparerk Pankosol, pengawas kantor imigrasi provinsi seperti dikutip dari ABC News, Kamis (28/8/2021).

Dia mengatakan polisi telah melacak rencana pesta itu di media sosial, tempat bar tersebut mempromosikan acara tersebut untuk merayakan ulang tahun kelima. Tiket masuknya Rp46 ribu, dengan tambahan makanan dan minuman.



Dia mengatakan pesta itu ilegal di bawah keadaan darurat nasional yang diumumkan Thailand pada Maret lalu untuk memerangi virus Corona.

"Mereka yang ditangkap berasal lebih dari 10 negara, termasuk AS, Inggris, Swiss, dan Denmark," ungkap Suparerk.

Foto-foto penggerebekan yang ditunjukkan oleh polisi menunjukkan ruangan yang gelap dan penuh sesak dengan pengunjung pesta berpakaian santai, hampir semuanya memakai masker wajah.



Koh Phangan di provinsi Surat Thani adalah tujuan populer bagi para pelancong backpacking muda dan terkenal dengan pesta pantai Bulan Purnama sepanjang malam. Namun, Thailand telah melarang hampir semua turis memasuki negara itu sejak April lalu.

Ada 29 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi di Surat Thani dari total secara nasional mencapai 15.465. Namun, 11 dari 29 kasus telah ditemukan dalam sebulan terakhir karena pandemi di Thailand kambuh kembali.

Hukuman untuk pelanggaran keadaan darurat bisa sampai dua tahun penjara dan denda sampai Rp18 juta. Pemilik bar dan pekerja juga dapat dituduh melanggar Undang-undang Penyakit Menular, dihukum dengan hukuman penjara satu tahun dan denda hingga Rp46 juta.



Suparerk mengatakan mereka yang ditangkap ditahan di kantor polisi Koh Phangan, di mana para penyelidik sedang mempersiapkan dokumen untuk menuntut mereka.
(ber)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2099 seconds (0.1#10.140)