Seorang Transpuan Dipenjara 15 Tahun karena Memerkosa Perempuan

Selasa, 19 Januari 2021 - 12:18 WIB
loading...
Seorang Transpuan Dipenjara 15 Tahun karena Memerkosa Perempuan
Michelle Winter, seorang transpuan di Inggris dihukum penjara 15 tahun karena memerkosa seorang perempuan. Foto/SWNS
A A A
CAMBRIDGESHIRE - Seorang transgender perempuan (transpuan) di Cambridgeshire, Inggris , dihukum penjara selama 15 tahun atas tuduhan memerkosa seorang perempuan hingga luka memar.

Michelle Winter, 49, asal Buttermel Close, Godmanchester, Cambridgeshire, memerkosa korban di wilayah yang sama pada 16 Mei tahun lalu.



Korban melaporkan serangan itu ke polisi keesokan harinya di mana petugas melihat dia penuh luka memar.

Korban mengaku masih mengalami mimpi buruk tentang kejadian itu dan kerap berteriak "lepaskan aku" saat tidur hingga akhirnya terbangun.

Petugas polisi bekerja sama dengan staf di The Elms Sexual Assault Referral Center untuk mendukung korban dan membangun kasus melawan Winter.

Winter, yang diidentifikasi secara hukum sebagai perempuan tetapi memiliki anatomi laki-laki, pada 15 Januari 2021 dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun atas tuduhan pemerkosaan dan penyerangan yang menyebabkan cedera fisik.



Hakim Pengadilan Cambridge Crown, David Farrell, menggambarkan Winter sebagai individu yang berbahaya, dengan kecenderungan kekerasan yang jelas.

"Saya ingin memuji keberanian yang ditunjukkan oleh korban, yang terlepas dari cobaan berat yang dideritanya, dapat melaporkan pelanggaran tersebut dan membantu membawa Winter ke pengadilan," kata hakim lainnya, Jack Henderson, seperti dikutip dari Metro.co.uk, Selasa (19/1/2021).

"Saya harap vonis ini akan menjadi penghalang bagi Winter dan siapa pun yang memilih untuk menyakiti orang lain secara seksual."
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1786 seconds (0.1#10.140)