Selfie Tak Pakai Masker, Presiden Chili Didenda Hampir Rp50 Juta

Minggu, 20 Desember 2020 - 09:53 WIB
loading...
Selfie Tak Pakai Masker, Presiden Chili Didenda Hampir Rp50 Juta
Presiden Chili Sebastian Pinera didenda hampir Rp50 juta karena selfie tanpa menggunakan masker. Foto/BBC
A A A
SANTIAGO - Presiden Chili Sebastian Pinera didenda $ 3.500 atau Rp49 juta karena melanggar aturan protokol kesehatan terkait virus Corona dengan berpose selfie tanpa mengenakan masker .

Pinera pun lantas meminta maaf setelah fotonya dengan seorang wanita - juga tanpa masker - menjadi viral awal bulan ini. Ia mengakui seharusnya mengenakan masker ketika wanita itu meminta foto di pantai dekat rumahnya di kota Cachagua seperti dikutip dari BBC, Minggu (20/12/2020).

Insiden foto kontroversial bukanlah yang pertama bagi Pinera. Sejumlah foto-foto kontroversialnya terbukti merepotkan secara politik bagi PiƱera di masa lalu.



Tahun lalu, dia memancing kemarahan setelah difoto di pesta pizza pada malam aksi protes atas ketimpangan yang terjadi di ibu kota, Santiago.

Kemudian pada April tahun ini, presiden berusia 71 tahun itu kembali memicu kemarahan dengan berfoto di alun-alun yang pernah menjadi pusat protes anti-pemerintah sebelum pembatasan virus Corona diberlakukan.

Chili sendiri memiliki aturan ketat tentang penggunaan masker di depan umum.(Baca juga: Virus Corona Menggila, Mali Umumkan Keadaan Darurat )

Pelanggaran undang-undang terkait penggunaan masker ini dapat dihukum dengan hukuman yang mencakup denda dan bahkan hukuman penjara.

Kasus virus Corona sedang meningkat di Chili, yang merupakan salah satu jumlah kasus dan kematian tertinggi terkait penyakit di Amerika Latin.

Menurut Universitas Johns Hopkins di AS, negara ini telah mencatat 581.135 kasus infeksi COVID-19 dan 16.051 kematian hingga saat ini.

Sejak Juni, Chili telah melaporkan lebih dari 1.000 kasus baru setiap harinya.(Baca juga: 50 Juta Warga China Akan Disuntik Vaksin COVID-19 Jelang Imlek )

Pada awal Desember, Pinera memperpanjang keadaan darurat selama 90 hari, memungkinkan pemerintahnya untuk terus memberlakukan pembatasan yang memicu keresahan di masyarakat.
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)