Pria 48 Tahun Nikahi Anak Perempuan 13 Tahun, Dijadikan Istri Kelima

Selasa, 17 November 2020 - 09:37 WIB
loading...
A A A
Menurut PBB, pernikahan anak membahayakan perkembangan anak perempuan dan mengakibatkan kehamilan dini serta isolasi sosial.

Di beberapa wilayah Filipina, Hukum Muslim tentang Status Pribadi—berdasarkan hukum Syariah—mengizinkan pernikahan pada masa pubertas bagi anak perempuan.

Menurut data UNICEF, Filipina memiliki 726.000 pengantin anak—jumlah tertinggi ke-12 di dunia.

Sekitar 15 persen anak perempuan di negara itu menikah sebelum ulang tahun ke-18 mereka, sementara 2 persen menikah sebelum usia 15 tahun. Itu merupakan data dari Girls Not Bridges.

Filipina, yang mayoritas beragama Katolik Roma, juga merupakan satu-satunya negara di dunia yang tidak mengizinkan perceraian.

Negara ini telah berkomitmen untuk menghapuskan pernikahan anak, pernikahan dini, dan pernikahan paksa pada tahun 2030 sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)