Pria 48 Tahun Nikahi Anak Perempuan 13 Tahun, Dijadikan Istri Kelima

Selasa, 17 November 2020 - 09:37 WIB
loading...
Pria 48 Tahun Nikahi Anak Perempuan 13 Tahun, Dijadikan Istri Kelima
Anak perempuan 13 tahun di Filipina dinikahi pria 48 tahun yang telah memiliki empat istri. Foto/ViralPress/Australscope
A A A
MANILA - Seorang pria 48 tahun di Filipina , yang telah memiliki empat istri, menikahi anak perempuan yang baru berusia 13 tahun. Gadis di bawah umur itu dijadikan istri kelima dan akan merawat anak-anak suaminya yang seusia dengannya.

Foto-foto yang dipublikasikan The Sun, Selasa (17/11/2020), menunjukkan Asnaira Pamansag Mugaling menjadi istri kelima Abdulrzak Ampatuan setelah upacara sehari penuh di kota Mamasapano bulan lalu.

Pengantin anak perempuan mengenakan gaun tradisional putih saat dia duduk di samping pengantin pria selama upacara pernikahan pada 22 Oktober. (Baca: Media China Sentil Indonesia karena Menentang Klaim China di Laut China Selatan )

Asnaira mengaku dia tidak takut pada Abdulrzak karena dia baik padanya. "Saya belajar memasak karena saya tidak pandai sekarang. Saya ingin membuat suami saya bahagia,” katanya.

Tiga minggu setelah menikah, Abdulrzak membangun rumah kecil untuk tempat tinggal pasangan itu.

Abdulrzak bekerja sebagai petani, sementara Asnaira melakukan pekerjaan rumah tangga dan membantu mengasuh anak-anak Abdulrzak dari pernikahannya yang lain, yang seumuran dengan Asnaira.

"Saya senang telah menemukannya dan menghabiskan hari-hari saya dengannya merawat anak-anak saya," kata Abdulrzak. (Baca juga: Panik dengan Hasil Pilpres AS, Donald Trump Jr Serukan Perang Total )

Pasangan itu mengatakan mereka berencana memiliki anak ketika Asnaira berusia 20 tahun.

“Saya akan membiayai sekolahnya karena saya ingin dia mengenyam pendidikan sambil menunggu waktu yang tepat untuk memiliki anak,” kata Abdulrzak.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan pernikahan anak sebagai pernikahan formal atau persatuan informal di mana salah satu atau kedua belah pihak berusia di bawah 18 tahun.

Menurut PBB, pernikahan anak membahayakan perkembangan anak perempuan dan mengakibatkan kehamilan dini serta isolasi sosial.

Di beberapa wilayah Filipina, Hukum Muslim tentang Status Pribadi—berdasarkan hukum Syariah—mengizinkan pernikahan pada masa pubertas bagi anak perempuan.

Menurut data UNICEF, Filipina memiliki 726.000 pengantin anak—jumlah tertinggi ke-12 di dunia.

Sekitar 15 persen anak perempuan di negara itu menikah sebelum ulang tahun ke-18 mereka, sementara 2 persen menikah sebelum usia 15 tahun. Itu merupakan data dari Girls Not Bridges.

Filipina, yang mayoritas beragama Katolik Roma, juga merupakan satu-satunya negara di dunia yang tidak mengizinkan perceraian.

Negara ini telah berkomitmen untuk menghapuskan pernikahan anak, pernikahan dini, dan pernikahan paksa pada tahun 2030 sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)