RUU Baru Prancis, Rekam Polisi Dianggap Tindak Kejahatan

Minggu, 15 November 2020 - 12:07 WIB
loading...
RUU Baru Prancis, Rekam Polisi Dianggap Tindak Kejahatan
Menurut RUU tersebut, mereka yang menyebarkan foto atau rekaman video yang menunjukan petugas polisi dapat dihukum penjara maksimal satu tahun atau denda 45 ribu euro. Foto/REUTERS
A A A
PARIS - Sebuah rancangan undang-undang (RUU) baru di Prancis memancing kontroversial. RUU ini berisi larangan untuk memotret atau merekam petugas kepolisian, yang apa oleh pendukungnya hanya akan digunakan untuk menindak cyber bullying penegakan hukum, sementara kritikus mengklaim itu bisa berbahaya bagi kebebasan pers.

Bagian dari undang-undang keamanan baru Prancis akan menjadikannya sebagai tindak pidana, di bawah ancaman hukuman dengan satu tahun penjara dan denda 45 ribu euro, untuk menyebarkan gambar yang merusak integritas fisik atau mental petugas penegak hukum.

Stanislas Gaudon, yang memimpin serikat polisi Prancis, 'Alliance', mengatakan bahwa undang-undang tersebut, karena undang-undang cyber bullying yang ada saat ini tidak memberikan perlindungan yang efektif bagi polisi.

"Masalahnya, undang-undang itu baru bisa diterapkan ketika videonya sudah online, tapi sudah terlambat, kerusakannya sudah terjadi. Undang-undang baru juga harus mewajibkan untuk mengaburkan wajah petugas polisi dalam setiap video yang didistribusikan," ucapnya, seperti dilansir Sputnik pada Minggu (15/11/2020).

Anggota parlemen yang mendukung RUU itu menekankan bahwa RUU itu hanya dimaksudkan untuk digunakan sebagai tanggapan atas tindakan "jahat". ( )

Mereka yang menentang undang-undang tersebut menyoroti contoh-contoh di mana kebrutalan polisi yang disiarkan melalui media sosial telah membantu media dan penyelidikan hukum atas kekerasan polisi.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0806 seconds (0.1#10.140)