Pakar Hukum: Gugatan Trump Tak Mungkin Pengaruhi Hasil Pemilu AS

Jum'at, 06 November 2020 - 05:05 WIB
loading...
Pakar Hukum: Gugatan Trump Tak Mungkin Pengaruhi Hasil Pemilu AS
Pendukung Presiden AS Donald Trump memegang tulisan saat protes di Phoenix, Arizona, 5 November. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Para pakar hukum mengatakan berbagai gugatan hukum oleh tim pengacara Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump hanya memiliki sedikit peluang untuk mengubah hasil pemilu.

Meski demikian, langkah hukum Trump mungkin menimbulkan keraguan pada proses pemilu. Saat ini Trump terus mendorong tim pengacaranya membantu upayanya terpilih lagi di Gedung Putih.

Ketika jalan Trump menuju kemenangan menyempit, kampanyenya pada Kamis (5/11) meningkatkan tantangan hukum dan mengajukan kasus terbaru di Nevada.



Pada Rabu (4/11), kampanye Trump menggugat di Michigan, Pennsylvania, dan Georgia serta meminta bergabung dengan kasus yang menunggu keputusan di Mahkamah Agung (MA). (Baca Juga: Inilah Jalur Biden atau Trump Raih Kemenangan, Mau Tahu?)

Para pakar mengatakan proses pengadilan itu berfungsi menunda penghitungan suara dan menunda media besar menyatakan Biden sebagai pemenang pemilu. Tindakan ini jelas akan memiliki implikasi politik yang mengerikan bagi Trump. (Lihat Infografis: Biden: Pemenang Ditentukan Setelah Perhitungan Suara Selesai)

"Manuver hukum saat ini terutama merupakan cara kampanye Trump untuk mencoba memperpanjang permainan bola dengan harapan jangka panjang bahwa beberapa anomali serius akan muncul," ungkap Robert Yablon, profesor di Fakultas Hukum Universitas Wisconsin-Madison. (Lihat Video: Pendukung Trump Minta Penghitungan Suara Distop)

“Sampai sekarang, kita belum melihat indikasi penyimpangan sistematis dalam penghitungan suara,” papar dia.

Manajer kampanye Trump, Bill Stepien mengatakan dalam pernyataan pada Rabu bahwa tuntutan hukum tersebut bertujuan memastikan suara sah dihitung.

"Tuntutan hukum itu tidak ada gunanya," kata Bob Bauer, yang merupakan bagian dari tim hukum Biden.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1784 seconds (0.1#10.140)