AS Sanksi Lembaga Penelitian Rusia

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 08:35 WIB
loading...
AS Sanksi Lembaga Penelitian Rusia
AS menjatuhkan sanksi bagi lembaga penelitian Rusia. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A A A
WASHINGTON - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) mengumumkan sanksi terhadap lembaga penelitian pemerintah Rusia . Sanksi diberikan terkait dengan sistem malware yang dirancang khusus untuk menargetkan dan memanipulasi sistem keamanan industri.

Sanksi tersebut tidak terkait dengan campur tangan pemilu dan dibuat di bawah bagian Undang-Undang Melawan Musuh Amerika Melalui Sanksi (CAATSA).

Menurut Departemen Keuangan, Pusat Penelitian Negara Federasi Rusia FGUP Central Scientific Research Institute of Chemistry and Mechanics (TsNIIKhM) mendukung serangan siber pada Agustus 2017 yang melibatkan malware Triton di fasilitas petrokimia di Timur Tengah.(Baca juga: Upaya AS Sanksi Iran Terkait Pembelian Senjata akan Temui Kegagalan )

Dalam sebuah pernyataan, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, kemudian memberikan penjelasan terkait sanksi tersebut.

"Malware Triton dirancang untuk secara khusus menargetkan dan memanipulasi sistem keamanan industri. Sistem semacam itu menyediakan penghentian darurat yang aman dari proses industri di fasilitas infrastruktur penting untuk melindungi kehidupan manusia," katanya.

"Hari ini, penunjukan Pusat Penelitian Negara Federasi Rusia FGUP Central Scientific Research Institute of Chemistry and Mechanics (TsNIIKhM), lembaga penelitian yang dikendalikan pemerintah Rusia yang bertanggung jawab untuk membangun alat khusus yang memungkinkan serangan malware Triton, menyoroti ancaman yang ditimbulkan oleh pemerintah Rusia ke keamanan siber dan infrastruktur penting," terangnya seperti dilansir dari CNN, Sabtu (24/10/2020).



Pompeo mengatakan AS tetap teguh dalam melawan aktivitas siber jahat yang dilakukan oleh aktor Rusia atas nama Pemerintah Federasi Rusia.

"Sementara pemerintah Rusia mengklaim sebagai aktor yang bertanggung jawab di dunia maya, mereka terus terlibat dalam aktivitas berbahaya dan jahat yang mengancam keamanan Amerika Serikat dan sekutu kami," katanya.

"Kami tidak akan mengalah dalam upaya kami untuk menanggapi kegiatan ini dengan menggunakan semua alat yang kami miliki, termasuk sanksi," imbuhnya.

Sebagai akibat dari sanksi tersebut, semua properti dan kepentingan TsNIIKhM yang ada di atau dimiliki oleh orang AS diblokir, dan warga AS dilarang melakukan transaksi dengan mereka. Selain itu, entitas apa pun yang 50 persen atau lebih yang dimiliki oleh satu atau lebih orang yang ditunjuk juga diblokir. Selain itu, orang non-AS yang terlibat dalam transaksi tertentu dengan TsNIIKhM sendiri dapat terkena sanksi.(Baca juga: Proses Pemilih Jaksa Kejahatan Perang ICC Terhenti di Tengah Sanksi AS )
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)