Pemenggal Guru karena Kartun Nabi Muhammad Kelahiran Chechnya

Minggu, 18 Oktober 2020 - 07:17 WIB
loading...
Pemenggal Guru karena Kartun Nabi Muhammad Kelahiran Chechnya
College du Bois dAulne, sekolah di Prancis tempat guru dipenggal murid karena menunjukkan karikatur Nabi Muhammad. Foto/REUTERS
A A A
PARIS - Tersangka pemenggal kepala seorang guru di pinggiran Paris, Prancis , pada hari Jumat lalu merupakan pria kelahiran Chechnya, Rusia. Korban yang merupakan guru sejarah dan geografi di College du Bois d'Aulne dibunuh karena mengajarkan kebebasan berekspresi dengan memperlihatkan karikatur yang dianggap menggambarkan sosok Nabi Muhammad .

Kedutaan Besar Rusia di Prancis mengatakan bahwa tersangka berusia 18 tahun kelahiran Chechnya. Menurut kedutaan, tersangka tidak ada hubungannya dengan Rusia karena keluarganya pindah ke Prancis pada tahun 2008 dan tinggal di negara tersebut. (Baca: Pelaku Pemenggalan Kepala Guru di Prancis Sempat Teriakkan Takbir )

Pernyataan kedutaan muncul ketika jaksa anti-teroris Prancis mengonfirmasi bahwa penyerang lahir di Moskow pada 2002.

"Orang yang dinetralkan...Abdulak Abuezidovich A. lahir pada 12 Maret 2002 di Moskow," kata jaksa Jean-Francois Ricard, seperti dikutip Sputniknews, Minggu (18/10/2020).

Ricard mencatat bahwa salah satu orang yang ditahan sehubungan dengan serangan brutal itu memiliki saudara perempuan tiri, yang merupakan anggota kelompok teroris Daesh atau ISIS.

Menurut Ricard, pelaku sempat mendekati murid-murid di dekat sekolah tempat penyerangan tersebut dan meminta mereka untuk menunjukkan korbannya. Tak lama kemudian, pelaku benar-benar membunuh korban. (Baca: Prancis Tahan Sembilan Orang Diduga Terkait Pemenggalan Guru )

Menurut jaksa, setelah membunuh dan memenggal kepala korban, penyerang mem-posting foto korbannya di Twitter. Posting tersebut disertai dengan pesan yang mengatakan bahwa dia bertanggung jawab atas pembunuhan itu.

Ricard membenarkan bahwa 9 orang telah ditahan sebagai bagian dari penyelidikan serangan hari Jumat.

Kebebasan Ekspresi Berujung Maut

Serangan itu terjadi pada 16 Oktober pukul 17.00 sore waktu setempat di dekat sekolah tempat korban, Samuel Paty, 47 tahun, bekerja. Awal bulan ini, Paty mulai mengajar kelasnya tentang kebebasan berekspresi. Dia dilaporkan menunjukkan kepada siswanya karikatur Nabi Muhammad yang dicetak di majalah satire Prancis Charlie Hebdo pada tahun 2015.

Sebagian besar Muslim menentang penggambaran sosok nabi karena dianggap dapat menyebabkan godaan untuk beperilaku syirik. Beberapa Muslim bahkan menganggap sindiran terhadap Islam atau perwakilan agamanya sebagai penistaan, yang dalam beberapa kasus dapat dihukum mati. (Baca: Macron Sebut Pemenggalan Kepala Guru Serangan Teroris )

Keputusan Charlie Hebdo untuk menerbitkan karikatur Nabi Muhammad pada 2015 memicu kemarahan di seluruh dunia Muslim dan mengakibatkan serangkaian serangan Islam di Prancis yang menewaskan 17 orang dan puluhan lainnya terluka.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, Samuel Paty menunjukkan kepada siswanya karikatur ini dan berbicara tentang kasus Charlie Hebdo. Menurut surat kabar Prancis Le Monde, beberapa orang tua Muslim mengeluh kepada otoritas sekolah tentang guru tersebut dan satu orang dilaporkan menyerukan pemecatannya di media sosial.

Jaksa anti-teroris mengatakan bahwa sebelum penyerangan, sekolah dan guru menerima banyak ancaman, dan Paty telah mengajukan pengaduan atas pencemaran nama baik.

Polisi tiba di lokasi kejadian tak lama setelah pelaku membunuh gurunya. Setelah penyerang mengancam penegak hukum dan mencoba melarikan diri, petugas polisi menembaknya. Tersangka kemudian tewas karena luka-lukanya.

Presiden Prancis Emmanuel Macron, yang tiba di tempat kejadian pada hari Jumat, menggambarkan pembunuhan itu sebagai "serangan teror Islam". Berbicara tentang korban, dia mengatakan Samuel Paty dibunuh karena dia mengajari siswanya kebebasan berbicara dan kebebasan berekspresi. Macron juga menggarisbawahi pentingnya persatuan nasional.

"Mereka tidak akan menang, mereka tidak akan memecah belah kita," katanya.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)