Kasus Perbudakan di Kapal, Kemlu Segera Panggil Dubes China
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI segera bertindak cepat untuk mengatasi kasus perbudakan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dihadapi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal China.
Kemlu pun segera memanggil duta besar (Dubes) China untuk dimintai keterangan soal permasalahan itu.
“Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel,” ungkap pernyataan Kemlu RI.
Menurut Kemlu, kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
“KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020,” papar Kemlu.
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di Rumah Sakit Busan karena pneumonia. “20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8,” ungkap Kemlu.
Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
“KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu China menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” papar Kemlu RI.
“Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar China,” ungkap Kemlu RI.
Sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.
ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).
Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal. (Baca Juga: ABK Indonesia Diperbudak di Kapal Nelayan China, EJF Dorong Penyelidikan)
Kemlu pun segera memanggil duta besar (Dubes) China untuk dimintai keterangan soal permasalahan itu.
“Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel,” ungkap pernyataan Kemlu RI.
Menurut Kemlu, kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
“KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020,” papar Kemlu.
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di Rumah Sakit Busan karena pneumonia. “20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8,” ungkap Kemlu.
Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
“KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu China menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” papar Kemlu RI.
“Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar China,” ungkap Kemlu RI.
Sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.
ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).
Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal. (Baca Juga: ABK Indonesia Diperbudak di Kapal Nelayan China, EJF Dorong Penyelidikan)
(sya)