Dua Anggota Tim Jagal ISIS Berjuluk The Beatles Jalani Persidangan di AS

Kamis, 08 Oktober 2020 - 01:10 WIB
loading...
Dua Anggota Tim Jagal ISIS Berjuluk The Beatles Jalani Persidangan di AS
Alexanda Amon Kotey (kiri) dan El Shafee Elsheikh, dua anggota tim jagal ISIS yang dijuluki The Beatles. Foto/ABC News
A A A
WASHINGTON - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengumumkan dakwaan terhadap dua warga negara Inggris yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) , atas peran mereka dalam penyiksaan dan pembunuhan brutal terhadap sandera Barat, termasuk warga AS.

Departemen Kehakiman AS mengatakan El Shafee Elsheikh dan Alexanda Amon Kotey berada dalam tahanan FBI dan diperkirakan akan segera tiba di negara itu.(Baca juga: Anggota Grup Jagal ISIS Berjuluk The Beatles Akan Diekstradisi ke AS )

Dakwsaan yang dialamatkan kepada mereka termasuk penyanderaan yang mengakibatkan kematian, persekongkolan untuk melakukan penyanderaan yang mengakibatkan kematian, dan persekongkolan untuk memberikan dukungan material kepada teroris yang mengakibatkan kematian. Keduanya adalah bagian dari kelompok jagal ISIS yang dikenal sebagai "The Beatles" dan akan tampil pertama kali di dalam ruang sidang AS pada Rabu malam waktu setempat.

Mereka diduga menjadi penjaga dan penerjemah untuk sel ISIS, dan telah berpartisipasi dalam pelecehan mental dan fisik terhadap empat orang warga Amerika: James Wright Foley, Kayla Jean Mueller, Steven Joel Sotloff, dan Peter Edward Kassig. Menurut dokumen pengadilan, Kotey dan Elsheikh juga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan negosiasi uang tebusan untuk tahanan Barat yang dilakukan melalui email dari November 2013 hingga Februari 2015.

"Tuduhan ini adalah produk dari kerja keras selama bertahun-tahun dalam mengejar keadilan bagi warga kami yang dibunuh oleh ISIS. Meskipun kami tidak dapat mengembalikan mereka, kami dapat dan akan mencari keadilan bagi mereka, keluarga mereka, dan untuk semua warga Amerika," kata Jaksa Agung William P. Barr dalam sebuah pernyataan.

"Pesan kami kepada teroris lain di seluruh dunia adalah jika Anda menyakiti warga Amerika, Anda akan menghadapi senjata Amerika di medan perang atau hukum Amerika di ruang sidang kami. Bagaimanapun, Anda akan dikejar sampai ke ujung bumi sampai keadilan ditegakkan," tegasnya seperti dilansir dari CBS, Kamis (8/10/2020).

Jika terbukti bersalah, baik Kotey dan Elsheikh menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Keduanya dipindahkan dari Turki, setelah mereka awalnya ditangkap oleh Pasukan Demokrat Suriah (SDF) pada Januari 2018 saat runtuhnya ISIS di wilayah tersebut.

Mereka merupakan setengah dari kelompok jagal ISIS terkenal yang dijuluki "The Beatles" oleh para sandera yang mereka tangkap karena aksen Inggris-nya. Para pria itu telah dicabut kewarganegaraannya oleh Inggris. Warga negara Inggris ketiga, Mohamed Emwazi, juga dikenal sebagai "Jihadi John", tewas dalam serangan udara AS di Suriah pada November 2015.

Sel ISIS itu menjadi terkenal karena merilis video yang menunjukkan pemenggalan mengerikan yang dilakukan Emwazi terhadap tahanan, termasuk jurnalis Amerika Foley dan Sotloff, serta warga negara Inggris David Haines dan Alan Henning pada Agustus-Oktober 2014. Kemudian, pada November 2014, ISIS merilis video yang menggambarkan kepala Kassig yang dipenggal, dan pada Januari 2015, ISIS merilis video dengan gambar dua warga negara Jepang yang tewas.

"Pesan saya kepada teroris lain adalah ini — jika Anda menyakiti orang Amerika, Anda akan menghadapi nasib yang sama dengan orang-orang ini. Anda akan menghadapi senjata Amerika di medan perang, dan jika Anda bertahan, Anda akan menghadapi keadilan Amerika di ruang sidang Amerika dengan prospek bertahun-tahun di penjara Amerika," kata Asisten Jaksa Agung John Demers dari Divisi Keamanan Nasional Departemen Kehakiman pada konferensi pers.

"Bagaimanapun juga, kamu tidak akan pernah hidup dalam damai — kamu akan dikejar sampai ke ujung bumi. Jangkauan hukum Amerika lama, tetapi ingatan kita bahkan lebih lama. Tidak peduli berapa lama, kita tidak akan pernah lupa, dan kami tidak akan pernah berhenti," ia menambahkan.

Jaksa AS menuduh bahwa pada bulan April 2014 Kotey, Elsheikh, dan Emwazi secara paksa memindahkan sandera Barat, termasuk warga Italia, Denmark dan Jerman, bersama dengan dua pekerja bantuan kemanusiaan Eropa lainnya, dua mil dari penjara mereka untuk menyaksikan Emwazi mengeksekusi seorang tahanan Suriah dengan menembaknya di bagian belakang kepala dan kemudian berkali-kali di batang tubuh. Elsheikh memfilmkan eksekusi tersebut dan para tahanan Barat yang dipaksa oleh Kotey untuk berlutut di dekat kuburan memegang tanda buatan tangan yang memohon pembebasan mereka.

Elsheikh memberi tahu salah satu sandera dengan namanya, "Kamu berikutnya."

Selain sandera Amerika, Kotey dan Elsheikh juga dituduh menangkap dua warga negara Inggris, satu warga Italia, satu warga Denmark, satu warga Jerman, empat warga Prancis, tiga warga Spanyol, satu warga Selandia Baru dan satu warga Rusia.

Dalam sebuah surat pada bulan Agustus kepada Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel, Jaksa Agung William Barr meyakinkannya bahwa pemerintah AS tidak akan mengajukan hukuman mati dalam setiap tuntutan yang diajukan terhadap kedua teroris tersebut dengan imbalan bukti pemerintah Inggris yang akan membantu mendukung kasus yang ditangani Amerika. Bulan lalu, Pengadilan Inggris memutuskan bahwa negara tersebut akan membagikan bukti tentang Kotey dan Elsheikh kepada pemerintah AS. Pada hari Rabu, Departemen Kehakiman AS menyebut bantuan itu "kritis".(Baca juga: Inggris Kirim Bukti Terkait Algojo ISIS 'The Beatles' ke AS )
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0988 seconds (0.1#10.140)