UU Baru di Kaduna: Pemerkosa Orang Dewasa Dikebiri, Pemerkosa Anak Dieksekusi

Jum'at, 18 September 2020 - 16:11 WIB
loading...
UU Baru di Kaduna: Pemerkosa...
Ilustrasi perempuan korban serangan seksual. Foto/SINDOnews.com
A A A
ABUJA - Negara bagian Kaduna, Nigeria, memberlakukan undang-undang (UU) baru yang keras terhadap pelaku pemerkosaan. UU tersebut memerintahkan pelaku pemerkosaan terhadap orang dewasa harus dikebiri, sedangkan pelaku pemerkosaan terhadap anak-anak harus dieksekusi mati.

Di Kaduna, usia seseorang dianggap dewasa jika di atas usia 14 tahun. Selain dikebiri, pelaku pemerkosaan terhadap orang dewasa juga akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. (Baca: Seorang Gadis Muslim Somalia Diperkosa 11 Pria, lalu Dilempar dari Lantai 6 )

Di wilayah Kaduna, di barat laut Nigeria, keadaan darurat diumumkan karena kasus pemerkosaan meningkat selama lockdown untuk menghambat penyebaran virus corona baru (Covid-19).

Gubernur Kaduna Nasir Ahmad el-Rufai telah menandatangani UU baru itu yang mulai berlaku 17 September 2020. Dia meneken UU tersebut setelah kelompok perempuan melakukan demo besar. Aksi gubernur tersebut menjadikan negara berpenduduk terpadat di Afrika memiliki undang-undang yang paling ketat terhadap pemerkosaan.

Sebelumnya, hukuman maksimum untuk pemerkosaan di Nigeria adalah 21 tahun penjara jika korbannya orang dewasa, dan penjara seumur hidup jika korbannya anak-anak. (Baca: Pesta di Italia, 2 Gadis Inggris Diperkosa 8 Pria di Depan Kamera )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Skandal Umur Politisi...
Skandal Umur Politisi Mungil Ini Hebohkan Nigeria, Berusia 30 atau 16 Tahun?
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Israel dan Rusia Masuk...
Israel dan Rusia Masuk Blacklist PBB terkait Kekerasan Seksual dalam Konflik, Zionis Murka
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Jadwal Timnas Inggris...
Jadwal Timnas Inggris vs Kosta Rika dan Portugal vs Nigeria Live di VISION+
Suami Divonis 4 Tahun...
Suami Divonis 4 Tahun Penjara karena Paksa Istri Berhubungan Seks dengan 120 Pria
Ini Alasan Trump Ingin...
Ini Alasan Trump Ingin Buru-Buru Teken Perjanjian Damai dengan Iran
Rekomendasi
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Berita Terkini
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved