PBB Adopsi Resolusi Tegaskan Hak Palestina Tentukan Nasib Sendiri
Kamis, 19 Desember 2024 - 19:45 WIB
loading...
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat pada 12 Desember 2023. Foto/Fatih Akta?/Anadolu Agency
A
A
A
NEW YORK - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi dengan suara mayoritas pada hari Selasa (17/12/2024) yang menegaskan hak rakyat Palestina menentukan nasib sendiri.
Sebanyak 172 negara memberikan suara mendukung resolusi tersebut, sementara Israel dan Amerika Serikat (AS) termasuk di antara tujuh negara yang menentangnya. Delapan negara abstain.
Pengadopsian resolusi ini mencerminkan penolakan global atas pendudukan dan aktivitas kolonial Israel, yang menghalangi rakyat Palestina mencapai hak mereka menentukan nasib sendiri dan hidup bermartabat di negara merdeka, kantor berita Palestina WAFA melaporkan.
Resolusi tersebut menyoroti pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ), yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan agar pendudukan tersebut segera diakhiri karena dampaknya yang menghancurkan terhadap kemampuan rakyat Palestina melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, sebagaimana dijamin Piagam PBB dan hukum internasional.
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik adopsi resolusi tersebut oleh Majelis Umum PBB, dengan menekankan resolusi tersebut merupakan hak fundamental dan tidak dapat dicabut, serta landasan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sebanyak 172 negara memberikan suara mendukung resolusi tersebut, sementara Israel dan Amerika Serikat (AS) termasuk di antara tujuh negara yang menentangnya. Delapan negara abstain.
Pengadopsian resolusi ini mencerminkan penolakan global atas pendudukan dan aktivitas kolonial Israel, yang menghalangi rakyat Palestina mencapai hak mereka menentukan nasib sendiri dan hidup bermartabat di negara merdeka, kantor berita Palestina WAFA melaporkan.
Resolusi tersebut menyoroti pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ), yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan agar pendudukan tersebut segera diakhiri karena dampaknya yang menghancurkan terhadap kemampuan rakyat Palestina melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, sebagaimana dijamin Piagam PBB dan hukum internasional.
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik adopsi resolusi tersebut oleh Majelis Umum PBB, dengan menekankan resolusi tersebut merupakan hak fundamental dan tidak dapat dicabut, serta landasan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Lihat Juga :