Taiwan Beberkan Kerja Keras Lindungi ABK Indonesia
Senin, 14 September 2020 - 12:52 WIB
loading...
Seorang warga mengibarkan bendera nasional Taiwan pada perayaan Hari Kemerdekaan di Taipei, Taiwan, 10 Oktober 2018. Foto/REUTERS/Tyrone Siu
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Taiwan menguraikan kerja kerasnya dalam melindungi para anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal ikan Taipei, termasuk mereka yang berasal dari Indonesia . Hal itu seagai respons terhadap laporan media mengenai ketidakpuasan ABK Indonesia.
Komitmen Taipei itu disampaikan kepada kantor perwakilan Indonesia di Taiwan. Demi menjamin hak pekerja nelayan asing, pemerintah Taiwan sudah menetapkan tata cara perizinan dan manajemen nelayan asing yang bekerja di luar peraian Taiwan, di mana pemilik kapal dan pelaut wajib menandatangani perjanjian yang mengatur hak pelaut asing. ”Di mana dijamin pembayaran upah minimum nelayan asing adalah USD450 dan pemberian asuransi kesehatan dan kematian,” bunyi pernyataan komitmen pemerintah Taiwan.
Kapal ikan Taiwan menerapkan sistem bonus untuk, ABK yang memiliki pengalaman serta kemampuan lebih bisa mendapatkan gaji yang lebih tinggi, tapi sistem ini juga memungkinkan adanya perselisihan karena eksploitasi waktu kerja yang berlebihan. (Baca: Menlu Retno: Perlakuan terhadap ABK WNI di Kapal China Melanggar HAM )
Ada 120 laporan kasus permasalahan upah ABK asing dari Indonesia dan pihak kapal ikan Taiwan. “Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa mayoritas kasus adalah perselisihan gaji dan waktu kerja yang berlebihan, berdasarkan undang-undang Taiwan, setelah melalui pemeriksaan semua orang yang melanggar akan diberikan sanksi keras atau dihukum,” kata orotitas Taiwan merujuk pada laporan-laporan kasus tersebut.
Pemerintah Taiwan mencontohkan pada tanggal 16 Maret 2020 Kapal Taiwan Jin Hsing Chi Nomor 3 terbukti melakukan kecurangan melalui agen yang menahan gaji 1 orang pelaut asing senilai USD100 setiap bulan dan tidak mebayarkan secara penuh gaji sesuai perjanjian. Lantaran hal itulah, pemerintah Taiwan menghukum lembaga agen sebesar 1 juta dolar Taiwan atau senilai Rp450.000.000.
Selain itu, pihak berwajib yang mengelola industri perikanan Taiwan mendirikan jalur khusus penanganan keluhan, dan secara berkala melakukan investigasi. Segera setelah ditemukan pelanggaran aturan dan hak para nelayan, penegakan hukum dijalankan terhadap pemilik kapal atau petugas.
“Saat ini Taiwan meregistrasi 12.983 orang ABK Indonesia, dua-pertiganya direkrut agen di negara ketiga, cara ini sangat rapuh terhadap praktik eksploitasi ABK. Karena itu,Taiwan telah membangun lembaga perizinan, terintegrasi, menjamin tanggung jawab dan sistem evaluasi, mendukung peningkatan kualitas pelayanan agen,” imbuh pihak pemerintah Taiwan.
Komitmen Taipei itu disampaikan kepada kantor perwakilan Indonesia di Taiwan. Demi menjamin hak pekerja nelayan asing, pemerintah Taiwan sudah menetapkan tata cara perizinan dan manajemen nelayan asing yang bekerja di luar peraian Taiwan, di mana pemilik kapal dan pelaut wajib menandatangani perjanjian yang mengatur hak pelaut asing. ”Di mana dijamin pembayaran upah minimum nelayan asing adalah USD450 dan pemberian asuransi kesehatan dan kematian,” bunyi pernyataan komitmen pemerintah Taiwan.
Kapal ikan Taiwan menerapkan sistem bonus untuk, ABK yang memiliki pengalaman serta kemampuan lebih bisa mendapatkan gaji yang lebih tinggi, tapi sistem ini juga memungkinkan adanya perselisihan karena eksploitasi waktu kerja yang berlebihan. (Baca: Menlu Retno: Perlakuan terhadap ABK WNI di Kapal China Melanggar HAM )
Ada 120 laporan kasus permasalahan upah ABK asing dari Indonesia dan pihak kapal ikan Taiwan. “Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa mayoritas kasus adalah perselisihan gaji dan waktu kerja yang berlebihan, berdasarkan undang-undang Taiwan, setelah melalui pemeriksaan semua orang yang melanggar akan diberikan sanksi keras atau dihukum,” kata orotitas Taiwan merujuk pada laporan-laporan kasus tersebut.
Pemerintah Taiwan mencontohkan pada tanggal 16 Maret 2020 Kapal Taiwan Jin Hsing Chi Nomor 3 terbukti melakukan kecurangan melalui agen yang menahan gaji 1 orang pelaut asing senilai USD100 setiap bulan dan tidak mebayarkan secara penuh gaji sesuai perjanjian. Lantaran hal itulah, pemerintah Taiwan menghukum lembaga agen sebesar 1 juta dolar Taiwan atau senilai Rp450.000.000.
Selain itu, pihak berwajib yang mengelola industri perikanan Taiwan mendirikan jalur khusus penanganan keluhan, dan secara berkala melakukan investigasi. Segera setelah ditemukan pelanggaran aturan dan hak para nelayan, penegakan hukum dijalankan terhadap pemilik kapal atau petugas.
“Saat ini Taiwan meregistrasi 12.983 orang ABK Indonesia, dua-pertiganya direkrut agen di negara ketiga, cara ini sangat rapuh terhadap praktik eksploitasi ABK. Karena itu,Taiwan telah membangun lembaga perizinan, terintegrasi, menjamin tanggung jawab dan sistem evaluasi, mendukung peningkatan kualitas pelayanan agen,” imbuh pihak pemerintah Taiwan.
Lihat Juga :