Apa Itu Ius Sanguinis? Ini 10 Negara yang Menganutnya
Senin, 08 September 2025 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
Contoh, anak pasangan warga negara Indonesia (WNI) yang lahir di Australia tetap berstatus WNI karena Indonesia menganut ius sanguinis.
Sebaliknya, anak orang asing yang lahir di Jakarta tidak otomatis menjadi WNI, kecuali ada aturan naturalisasi khusus.
•Anak memperoleh kewarganegaraan Indonesia bila salah satu orang tuanya WNI.
•Alasan Indonesia menganut prinsip ius sanguinis adalah menjaga kesinambungan identitas bangsa di tengah arus migrasi global.
•Sejak era Republik Weimar hingga kini, Jerman menekankan ius sanguinis.
•Meski sejak 2000 ada sedikit pelonggaran (ius soli terbatas), prinsip utama pemberian kewarganegaraan tetap darah orang tua.
•Alasan historisnya: trauma terhadap imigrasi besar-besaran setelah Perang Dunia II.
•Menariknya, banyak keturunan Italia di Amerika Latin (Argentina, Brasil) yang otomatis berhak atas paspor Italia meskipun lahir jauh dari tanah leluhur.
•Anak otomatis warga negara Jepang jika ayah atau ibunya orang Jepang.
•Meski lahir di luar negeri, status kewarganegaraan tetap melekat.
•Anak dari ayah atau ibu warga Korea otomatis menjadi warga Korea, tanpa melihat tempat lahir.
Sebaliknya, anak orang asing yang lahir di Jakarta tidak otomatis menjadi WNI, kecuali ada aturan naturalisasi khusus.
10 Negara Penganut Ius Sanguinis
Berikut sepuluh negara yang secara tegas menganut prinsip ius sanguinis, beserta dasar hukum dan alasannya:1. Indonesia
•Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.•Anak memperoleh kewarganegaraan Indonesia bila salah satu orang tuanya WNI.
•Alasan Indonesia menganut prinsip ius sanguinis adalah menjaga kesinambungan identitas bangsa di tengah arus migrasi global.
2. Jerman
•Sejak era Republik Weimar hingga kini, Jerman menekankan ius sanguinis.•Meski sejak 2000 ada sedikit pelonggaran (ius soli terbatas), prinsip utama pemberian kewarganegaraan tetap darah orang tua.
•Alasan historisnya: trauma terhadap imigrasi besar-besaran setelah Perang Dunia II.
3. Italia
•Konstitusi Italia menganut ius sanguinis ketat.•Menariknya, banyak keturunan Italia di Amerika Latin (Argentina, Brasil) yang otomatis berhak atas paspor Italia meskipun lahir jauh dari tanah leluhur.
4. Jepang
•Berdasarkan Nationality Law of Japan (1950).•Anak otomatis warga negara Jepang jika ayah atau ibunya orang Jepang.
•Meski lahir di luar negeri, status kewarganegaraan tetap melekat.
5. Korea Selatan
•Undang-undang kewarganegaraan Korea menganut ius sanguinis.•Anak dari ayah atau ibu warga Korea otomatis menjadi warga Korea, tanpa melihat tempat lahir.
Lihat Juga :