Apa Itu Ius Sanguinis? Ini 10 Negara yang Menganutnya
Senin, 08 September 2025 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
6. China
•Nationality Law of the People’s Republic of China (1980) menegaskan prinsip darah.•Anak dari orang tua China adalah warga negara China, kecuali bila lahir di luar negeri dengan orang tua yang sudah menetap tetap di sana.
7. Mesir
•Berdasarkan Egypt Nationality Law, anak dari ayah Mesir otomatis menjadi warga negara Mesir.•Baru pada 2004 ditambahkan hak bagi anak dari ibu Mesir juga.
8. Turki
•Pasal 66 Konstitusi Turki menegaskan siapa pun yang lahir dari orang tua Turki adalah warga negara.•Prinsip ius sanguinis menjadi dasar untuk mempertahankan ikatan diaspora Turki di Eropa.
9. Swiss
•Swiss tidak memberikan kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di sana, kecuali orang tuanya warga Swiss.•Diaspora Swiss tetap diakui sebagai warga negara meski generasi kedua atau ketiga lahir di luar negeri.
10. Yunani
•Konstitusi Yunani menganut ius sanguinis ketat.•Anak-anak keturunan Yunani yang lahir di diaspora tetap berhak atas kewarganegaraan.
•Hal ini terkait erat dengan sejarah panjang diaspora Yunani sejak era Ottoman.
Prinsip ius sanguinis menegaskan bahwa kewarganegaraan bukan sekadar soal tempat lahir, melainkan ikatan darah dan sejarah keluarga. Dari Indonesia hingga Yunani, negara-negara penganut sistem ini percaya bahwa nasionalitas adalah warisan, bukan hadiah dari tanah kelahiran.
(mas)
Lihat Juga :