Hakim AS Perintahkan China Bayar Ganti Rugi Rp391 Triliun dalam Kasus Covid-19
Minggu, 09 Maret 2025 - 05:37 WIB
loading...
A
A
A
Dia bersumpah bahwa negara bagian Missouri akan “mengumpulkan setiap sen”, mungkin dengan menyita aset milik orang China di Missouri, termasuk lahan pertanian.
Sementara itu, pemerintah China telah menolak gugatan tersebut karena dianggap bermotif politik.
"Apa yang disebut gugatan tersebut tidak memiliki dasar fakta, hukum, atau preseden internasional. China tidak dan tidak akan menerimanya," kata juru bicara Kedutaan Besar China di Washington, Liu Pengyu, dalam sebuah pernyataan yang dilansir Russia Today, Minggu (9/3/2025).
Dia memperingatkan bahwa jika putusan tersebut merugikan kepentingan China, Beijing akan mengambil "tindakan balasan timbal balik”.
Sebelumnya, Beijing telah menyebut kasus tersebut sebagai "lelucon”, dengan alasan bahwa pengadilan AS tidak memiliki yurisdiksi atas tindakan kedaulatan yang diambil oleh China.
China Menolak Gugatan
Sementara itu, pemerintah China telah menolak gugatan tersebut karena dianggap bermotif politik.
"Apa yang disebut gugatan tersebut tidak memiliki dasar fakta, hukum, atau preseden internasional. China tidak dan tidak akan menerimanya," kata juru bicara Kedutaan Besar China di Washington, Liu Pengyu, dalam sebuah pernyataan yang dilansir Russia Today, Minggu (9/3/2025).
Dia memperingatkan bahwa jika putusan tersebut merugikan kepentingan China, Beijing akan mengambil "tindakan balasan timbal balik”.
Sebelumnya, Beijing telah menyebut kasus tersebut sebagai "lelucon”, dengan alasan bahwa pengadilan AS tidak memiliki yurisdiksi atas tindakan kedaulatan yang diambil oleh China.
(mas)
Lihat Juga :