Hakim AS Perintahkan China Bayar Ganti Rugi Rp391 Triliun dalam Kasus Covid-19

Minggu, 09 Maret 2025 - 05:37 WIB
loading...
Hakim AS Perintahkan...
Hakim federal AS memerintahkan negara China untuk membayar ganti rugi USD24 miliar kepada negara bagian Missouri atas tuduhan bahwa Beijing menyesatkan dunia tentang wabah Covid-19. Foto/Xinhua/Xiao Yijiu
A A A
WASHINGTON - Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) telah memerintahkan negara China untuk membayar ganti rugi sebesar USD24 miliar (lebih dari Rp391 triliun) kepada negara bagian Missouri atas tuduhan bahwa Beijing menyesatkan dunia tentang wabah Covid-19. Beijing juga dituduh menimbun alat pelindung diri (APD) selama bulan-bulan awal pandemi.

Gugatan tersebut awalnya diajukan oleh jaksa agung Missouri pada April 2020 selama bulan-bulan awal pandemi.

Negara bagian Missouri menuduh China membahayakan penduduk dengan menyembunyikan informasi tentang penyebaran virus, yang menurutnya menunda upaya respons.

Baca Juga: Tegang, China dan AS Saling Nyatakan Siap Perang Apa Pun

Gugatan tersebut juga mengeklaim bahwa China dengan sengaja membatasi ekspor APD, yang menyebabkan kenaikan harga dan kelangkaan.

Covid-19 menjadi penyebab kematian ketiga di Missouri pada tahun 2020 dan 2021, kata pengacara negara bagian, menyalahkan tindakan Beijing karena memperburuk krisis.

Kasus tersebut dibatalkan pada tahun 2022 berdasarkan Undang-Undang Kekebalan Kedaulatan Asing, yang membatasi kemampuan pengadilan AS untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah asing atas tindakan nonkomersial.

Namun, pengadilan banding kemudian mengizinkannya untuk melanjutkan dengan klaim yang lebih sempit tentang penimbunan pasokan.

Hakim Stephen N Limbaugh pada hari Jumat memutuskan bahwa negara bagian Missouri telah memberikan bukti yang memuaskan untuk meminta pertanggungjawaban China karena terlibat dalam tindakan monopoli untuk menimbun APD.

Jaksa Agung Missouri Andrew Bailey menyambut baik keputusan tersebut, menyebutnya sebagai kemenangan penting bagi Missouri dan AS dalam perjuangan untuk meminta pertanggungjawaban China karena melepaskan Covid-19 ke dunia.

Dia bersumpah bahwa negara bagian Missouri akan “mengumpulkan setiap sen”, mungkin dengan menyita aset milik orang China di Missouri, termasuk lahan pertanian.

China Menolak Gugatan


Sementara itu, pemerintah China telah menolak gugatan tersebut karena dianggap bermotif politik.

"Apa yang disebut gugatan tersebut tidak memiliki dasar fakta, hukum, atau preseden internasional. China tidak dan tidak akan menerimanya," kata juru bicara Kedutaan Besar China di Washington, Liu Pengyu, dalam sebuah pernyataan yang dilansir Russia Today, Minggu (9/3/2025).

Dia memperingatkan bahwa jika putusan tersebut merugikan kepentingan China, Beijing akan mengambil "tindakan balasan timbal balik”.

Sebelumnya, Beijing telah menyebut kasus tersebut sebagai "lelucon”, dengan alasan bahwa pengadilan AS tidak memiliki yurisdiksi atas tindakan kedaulatan yang diambil oleh China.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meski AS-Iran Musuh...
Meski AS-Iran Musuh Bebuyutan, Trump Ingin Bertemu Mojtaba Khamenei
Kim Jong-un Janji Tingkatkan...
Kim Jong-un Janji Tingkatkan Bom Nuklir Secara Eksponensial, Sebut Musuh Korut Sangat Ganas
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Iran Serang Kapal Perang...
Iran Serang Kapal Perang AS di Teluk Oman yang Diklaim sebagai Pusat Komando Amerika
Iran Klaim Rudal Patriot...
Iran Klaim Rudal Patriot AS yang Hancurkan Bandara Kuwait, Amerika Menyangkal
Rudal Patriot AS Makan...
Rudal Patriot AS Makan Tuan: Gagal Cegat Misil Iran, Malah Hancurkan Bandara Kuwait
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Israel Setujui RUU Larang...
Israel Setujui RUU Larang Seruan Azan, Hakim Agung Palestina: Serangan Terhadap Umat Islam
Jepang Diterjang Topan...
Jepang Diterjang Topan Dahsyat, Pemerintah kepada Warga: Selamatkan Nyawa Anda!
Rekomendasi
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Berita Terkini
Bos NATO: Ukraina Menang...
Bos NATO: Ukraina Menang Perang, Rusia Semakin Putus Asa!
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
Meski AS-Iran Musuh...
Meski AS-Iran Musuh Bebuyutan, Trump Ingin Bertemu Mojtaba Khamenei
Kim Jong-un Janji Tingkatkan...
Kim Jong-un Janji Tingkatkan Bom Nuklir Secara Eksponensial, Sebut Musuh Korut Sangat Ganas
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Iran Serang Kapal Perang...
Iran Serang Kapal Perang AS di Teluk Oman yang Diklaim sebagai Pusat Komando Amerika
Infografis
Ukraina Menolak Bayar...
Ukraina Menolak Bayar Utang Rp5.705 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved