Hakim AS Perintahkan China Bayar Ganti Rugi Rp391 Triliun dalam Kasus Covid-19
Minggu, 09 Maret 2025 - 05:37 WIB
loading...
A
A
A
Covid-19 menjadi penyebab kematian ketiga di Missouri pada tahun 2020 dan 2021, kata pengacara negara bagian, menyalahkan tindakan Beijing karena memperburuk krisis.
Kasus tersebut dibatalkan pada tahun 2022 berdasarkan Undang-Undang Kekebalan Kedaulatan Asing, yang membatasi kemampuan pengadilan AS untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah asing atas tindakan nonkomersial.
Namun, pengadilan banding kemudian mengizinkannya untuk melanjutkan dengan klaim yang lebih sempit tentang penimbunan pasokan.
Hakim Stephen N Limbaugh pada hari Jumat memutuskan bahwa negara bagian Missouri telah memberikan bukti yang memuaskan untuk meminta pertanggungjawaban China karena terlibat dalam tindakan monopoli untuk menimbun APD.
Jaksa Agung Missouri Andrew Bailey menyambut baik keputusan tersebut, menyebutnya sebagai kemenangan penting bagi Missouri dan AS dalam perjuangan untuk meminta pertanggungjawaban China karena melepaskan Covid-19 ke dunia.
Kasus tersebut dibatalkan pada tahun 2022 berdasarkan Undang-Undang Kekebalan Kedaulatan Asing, yang membatasi kemampuan pengadilan AS untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah asing atas tindakan nonkomersial.
Namun, pengadilan banding kemudian mengizinkannya untuk melanjutkan dengan klaim yang lebih sempit tentang penimbunan pasokan.
Hakim Stephen N Limbaugh pada hari Jumat memutuskan bahwa negara bagian Missouri telah memberikan bukti yang memuaskan untuk meminta pertanggungjawaban China karena terlibat dalam tindakan monopoli untuk menimbun APD.
Jaksa Agung Missouri Andrew Bailey menyambut baik keputusan tersebut, menyebutnya sebagai kemenangan penting bagi Missouri dan AS dalam perjuangan untuk meminta pertanggungjawaban China karena melepaskan Covid-19 ke dunia.
Lihat Juga :