Sri Lanka Penjarakan Biksu Buddha Garis Keras karena Menghina Islam

Senin, 13 Januari 2025 - 08:12 WIB
loading...
Sri Lanka Penjarakan...
Pengadilan Sri Lanka menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada biksu Buddha garis keras Galagodaatte Gnanasara karena menghina Islam dan menghasut kebencian agama. Foto/Newswire
A A A
KOLOMBO - Pengadilan Sri Lanka telah menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada Galagodaatte Gnanasara, seorang biksu Buddha garis keras, karena menghina Islam dan menghasut kebencian agama.

Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Magistrat Kolombo pada 9 Januari 2025 tersebut bermula dari pernyataan yang disampaikannya selama konferensi media tahun 2016.

Hukuman penjara terhadap biksu tersebut menandai langkah langka Sri Lanka, mengingat negara tersebut mayoritas beragama Buddha.

Baca Juga: Biksu Radikal Anti-Muslim Terpilih Jadi Anggota Parlemen Sri Lanka

Gnanasara, pemimpin kelompok nasionalis Bodu Bala Sena, telah menghadapi tuduhan berulang kali atas kejahatan kebencian dan kekerasan anti-Muslim.

Menurut situs web berita Sri Lanka; Newswire, dia juga didenda 1.500 rupee Sri Lanka (£4), dengan tambahan satu bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.

Mengutip laporan Middle East Monitor, Senin (13/1/2025), Gnanasara telah mengajukan banding atas vonis terbaru tersebut, tetapi permintaannya untuk bebas dengan jaminan selama proses tersebut ditolak.

Pada hari Kamis pekan lalu, pengadilan menekankan komitmen konstitusional Sri Lanka terhadap kebebasan berkeyakinan bagi semua warga negara, terlepas dari agamanya.

Ini adalah hukuman penjara kedua bagi Gnanasara. Pada tahun 2018, dia dijatuhi hukuman enam tahun karena penghinaan terhadap pengadilan dan intimidasi, tetapi hanya menjalani hukuman sembilan bulan setelah mendapat pengampunan Presiden Maithripala Sirisena saat itu.

Gnanasara dikenal memiliki ralasi politik yang kuat. Dia telah bersekutu erat dengan mantan presiden Gotabaya Rajapaksa, yang melarikan diri dari negara itu di tengah protes atas krisis ekonomi Sri Lanka pada tahun 2022.

Selama masa jabatan Rajapaksa, Gnanasara memimpin satuan tugas reformasi hukum untuk menjaga kerukunan beragama, meskipun masa lalunya kontroversial.

Biksu itu ditangkap pada bulan Desember karena pernyataannya tahun 2016 saat bebas dengan jaminan untuk mengajukan banding atas hukuman empat tahun—dalam kasus terpisah—atas ujaran kebencian terhadap Muslim.

Tindakannya dan pertempuran hukum yang berulang mencerminkan tantangan yang lebih dalam yang dihadapi Sri Lanka dalam mengatasi ketegangan dan membina koeksistensi dengan minoritas Muslimnya.

Komunitas Muslim Sri Lanka merupakan sekitar 9,7 persen dari populasi negara kepulauan itu, dengan mayoritas mengidentifikasi diri sebagai orang Moor Sri Lanka. Kelompok ini menelusuri garis keturunannya ke pedagang Arab yang mulai menetap di Sri Lanka antara abad ke-8 dan ke-15.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sebelumnya mengkritik negara tersebut atas “manifestasi nyata Islamofobia” dan mendesak tindakan yang lebih kuat untuk mempromosikan kerukunan umat beragama.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
Sri Lanka Diterjang...
Sri Lanka Diterjang Krisis Ekonomi akibat Perang Iran, Indonesia Harus Waspada
Sri Lanka Tolak Permintaan...
Sri Lanka Tolak Permintaan AS untuk Mendaratkan 2 Jet Tempur di Bandara Mattala
Sri Lanka Berupaya Jamin...
Sri Lanka Berupaya Jamin Keamanan Kapal Perang Iran Kedua usai Serangan Kapal Selam AS
Iran Kirim Kapal Perang...
Iran Kirim Kapal Perang Kedua ke Perairan Sri Lanka usai Serangan Kapal Selam AS
Kapal Perang Iran Tenggelam...
Kapal Perang Iran Tenggelam di Lepas Pantai Sri Lanka, Jenazah Ditemukan
Dian Sastro Hadiri Perayaan...
Dian Sastro Hadiri Perayaan Waisak di Borobudur, Ternyata Ini Alasannya!
Gelombang Panas Dahsyat...
Gelombang Panas Dahsyat Landa Eropa, Picu Lebih dari 200 Kematian di Spanyol dan Prancis
AS Rilis Paspor Edisi...
AS Rilis Paspor Edisi Terbatas Bergambar Trump, Begini Wujudnya
Rekomendasi
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps 7: Mila Tidak Sanggup Lagi Mempertahankan Rumah Tangganya
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
Berita Terkini
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
AS dan Iran Saling Serang...
AS dan Iran Saling Serang Lagi, Apakah Masih Ada Harapan Perdamaian di Timur Tengah?
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Iran Tuduh AS Khianati...
Iran Tuduh AS Khianati Perjanjian Damai saat Kedua Pihak Saling Serang
AS Serang 10 Target...
AS Serang 10 Target di Iran, IRGC Balas Bombardir Pangkalan Amerika di Kuwait dan Bahrain
6 Teroris Ditembak Mati...
6 Teroris Ditembak Mati usai Serang Markas Rangers Pakistan, 4 Tentara Juga Tewas
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved