Sri Lanka Penjarakan Biksu Buddha Garis Keras karena Menghina Islam
loading...
A
A
A
KOLOMBO - Pengadilan Sri Lanka telah menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada Galagodaatte Gnanasara, seorang biksu Buddha garis keras, karena menghina Islam dan menghasut kebencian agama.
Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Magistrat Kolombo pada 9 Januari 2025 tersebut bermula dari pernyataan yang disampaikannya selama konferensi media tahun 2016.
Hukuman penjara terhadap biksu tersebut menandai langkah langka Sri Lanka, mengingat negara tersebut mayoritas beragama Buddha.
Gnanasara, pemimpin kelompok nasionalis Bodu Bala Sena, telah menghadapi tuduhan berulang kali atas kejahatan kebencian dan kekerasan anti-Muslim.
Menurut situs web berita Sri Lanka; Newswire, dia juga didenda 1.500 rupee Sri Lanka (ÂŁ4), dengan tambahan satu bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Mengutip laporan Middle East Monitor, Senin (13/1/2025), Gnanasara telah mengajukan banding atas vonis terbaru tersebut, tetapi permintaannya untuk bebas dengan jaminan selama proses tersebut ditolak.
Pada hari Kamis pekan lalu, pengadilan menekankan komitmen konstitusional Sri Lanka terhadap kebebasan berkeyakinan bagi semua warga negara, terlepas dari agamanya.
Ini adalah hukuman penjara kedua bagi Gnanasara. Pada tahun 2018, dia dijatuhi hukuman enam tahun karena penghinaan terhadap pengadilan dan intimidasi, tetapi hanya menjalani hukuman sembilan bulan setelah mendapat pengampunan Presiden Maithripala Sirisena saat itu.
Gnanasara dikenal memiliki ralasi politik yang kuat. Dia telah bersekutu erat dengan mantan presiden Gotabaya Rajapaksa, yang melarikan diri dari negara itu di tengah protes atas krisis ekonomi Sri Lanka pada tahun 2022.
Selama masa jabatan Rajapaksa, Gnanasara memimpin satuan tugas reformasi hukum untuk menjaga kerukunan beragama, meskipun masa lalunya kontroversial.
Biksu itu ditangkap pada bulan Desember karena pernyataannya tahun 2016 saat bebas dengan jaminan untuk mengajukan banding atas hukuman empat tahun—dalam kasus terpisah—atas ujaran kebencian terhadap Muslim.
Tindakannya dan pertempuran hukum yang berulang mencerminkan tantangan yang lebih dalam yang dihadapi Sri Lanka dalam mengatasi ketegangan dan membina koeksistensi dengan minoritas Muslimnya.
Komunitas Muslim Sri Lanka merupakan sekitar 9,7 persen dari populasi negara kepulauan itu, dengan mayoritas mengidentifikasi diri sebagai orang Moor Sri Lanka. Kelompok ini menelusuri garis keturunannya ke pedagang Arab yang mulai menetap di Sri Lanka antara abad ke-8 dan ke-15.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sebelumnya mengkritik negara tersebut atas “manifestasi nyata Islamofobia” dan mendesak tindakan yang lebih kuat untuk mempromosikan kerukunan umat beragama.
Lihat Juga: President University Bersama Bhikkhu Dhammasubho Bahas Pentingnya Pikiran, Jiwa, Raga, dan Moralitas
Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Magistrat Kolombo pada 9 Januari 2025 tersebut bermula dari pernyataan yang disampaikannya selama konferensi media tahun 2016.
Hukuman penjara terhadap biksu tersebut menandai langkah langka Sri Lanka, mengingat negara tersebut mayoritas beragama Buddha.
Gnanasara, pemimpin kelompok nasionalis Bodu Bala Sena, telah menghadapi tuduhan berulang kali atas kejahatan kebencian dan kekerasan anti-Muslim.
Menurut situs web berita Sri Lanka; Newswire, dia juga didenda 1.500 rupee Sri Lanka (ÂŁ4), dengan tambahan satu bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Mengutip laporan Middle East Monitor, Senin (13/1/2025), Gnanasara telah mengajukan banding atas vonis terbaru tersebut, tetapi permintaannya untuk bebas dengan jaminan selama proses tersebut ditolak.
Pada hari Kamis pekan lalu, pengadilan menekankan komitmen konstitusional Sri Lanka terhadap kebebasan berkeyakinan bagi semua warga negara, terlepas dari agamanya.
Ini adalah hukuman penjara kedua bagi Gnanasara. Pada tahun 2018, dia dijatuhi hukuman enam tahun karena penghinaan terhadap pengadilan dan intimidasi, tetapi hanya menjalani hukuman sembilan bulan setelah mendapat pengampunan Presiden Maithripala Sirisena saat itu.
Gnanasara dikenal memiliki ralasi politik yang kuat. Dia telah bersekutu erat dengan mantan presiden Gotabaya Rajapaksa, yang melarikan diri dari negara itu di tengah protes atas krisis ekonomi Sri Lanka pada tahun 2022.
Selama masa jabatan Rajapaksa, Gnanasara memimpin satuan tugas reformasi hukum untuk menjaga kerukunan beragama, meskipun masa lalunya kontroversial.
Biksu itu ditangkap pada bulan Desember karena pernyataannya tahun 2016 saat bebas dengan jaminan untuk mengajukan banding atas hukuman empat tahun—dalam kasus terpisah—atas ujaran kebencian terhadap Muslim.
Tindakannya dan pertempuran hukum yang berulang mencerminkan tantangan yang lebih dalam yang dihadapi Sri Lanka dalam mengatasi ketegangan dan membina koeksistensi dengan minoritas Muslimnya.
Komunitas Muslim Sri Lanka merupakan sekitar 9,7 persen dari populasi negara kepulauan itu, dengan mayoritas mengidentifikasi diri sebagai orang Moor Sri Lanka. Kelompok ini menelusuri garis keturunannya ke pedagang Arab yang mulai menetap di Sri Lanka antara abad ke-8 dan ke-15.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sebelumnya mengkritik negara tersebut atas “manifestasi nyata Islamofobia” dan mendesak tindakan yang lebih kuat untuk mempromosikan kerukunan umat beragama.
Lihat Juga: President University Bersama Bhikkhu Dhammasubho Bahas Pentingnya Pikiran, Jiwa, Raga, dan Moralitas
(mas)