Ibu Kota Israel yang Dulu
loading...
A
A
A
Dalam perang tahun 1948, setelah rekomendasi PBB untuk membagi Palestina, pasukan Zionis menguasai separuh bagian barat kota dan menyatakan wilayah itu sebagai bagian dari negaranya.
Selama perang tahun 1967, Israel merebut separuh bagian timur Yerusalem, yang saat itu berada di bawah kendali Yordania, dan mulai mencaploknya secara efektif dengan memperluas hukum Israel, sehingga menjadikannya langsung di bawah yurisdiksinya, yang merupakan pelanggaran hukum internasional.
Pada tahun 1980, Israel mengesahkan “Hukum Yerusalem”, yang menyatakan bahwa “Yerusalem, lengkap dan bersatu, adalah ibu kota Israel”, yang dengan demikian meresmikan pencaplokannya atas Yerusalem Timur.
Sebagai tanggapan, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 478 pada tahun 1980, yang menyatakan hukum tersebut "batal demi hukum". Aneksasi ilegal Israel atas Yerusalem Timur melanggar beberapa prinsip hukum internasional, yang menggarisbawahi bahwa kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan di wilayah yang didudukinya.
Komunitas internasional secara resmi menganggap Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan.
Selain itu, tidak ada negara di dunia yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, kecuali AS dan Rusia, yang terakhir mengumumkan pengakuannya atas Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel, dan Yerusalem Timur sebagai "ibu kota negara Palestina masa depan."
Sampai saat ini, kedutaan besar di Israel berpusat di ibu kota komersial, Tel Aviv, meskipun beberapa negara telah mendasarkan kantor konsulat mereka di Yerusalem.
Selama perang tahun 1967, Israel merebut separuh bagian timur Yerusalem, yang saat itu berada di bawah kendali Yordania, dan mulai mencaploknya secara efektif dengan memperluas hukum Israel, sehingga menjadikannya langsung di bawah yurisdiksinya, yang merupakan pelanggaran hukum internasional.
Pada tahun 1980, Israel mengesahkan “Hukum Yerusalem”, yang menyatakan bahwa “Yerusalem, lengkap dan bersatu, adalah ibu kota Israel”, yang dengan demikian meresmikan pencaplokannya atas Yerusalem Timur.
Sebagai tanggapan, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 478 pada tahun 1980, yang menyatakan hukum tersebut "batal demi hukum". Aneksasi ilegal Israel atas Yerusalem Timur melanggar beberapa prinsip hukum internasional, yang menggarisbawahi bahwa kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan di wilayah yang didudukinya.
Komunitas internasional secara resmi menganggap Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan.
Selain itu, tidak ada negara di dunia yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, kecuali AS dan Rusia, yang terakhir mengumumkan pengakuannya atas Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel, dan Yerusalem Timur sebagai "ibu kota negara Palestina masa depan."
Sampai saat ini, kedutaan besar di Israel berpusat di ibu kota komersial, Tel Aviv, meskipun beberapa negara telah mendasarkan kantor konsulat mereka di Yerusalem.
(ahm)