Ibu Kota Israel yang Dulu

Kamis, 09 Januari 2025 - 03:30 WIB
loading...
A A A
Saat ini, Yerusalem masih menjadi rumah bagi gedung Parlemen Israel, dan Israel tetap menjadi rumah nasional bagi orang-orang Yahudi.

Kedudukan Yerusalem sebagai ibu kota Israel masih diperdebatkan, bahkan saat peringatan 70 tahun keputusan legislatif tersebut berlalu.

Palestina, kelompok etnonasional yang sebagian besar terdiri dari orang Kristen dan Muslim Arab, menganggap Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Israel mengklaim seluruh Yerusalem. Konflik ini melanjutkan pola historis kota yang terperangkap dalam tarik-menarik antara entitas politik.


2. Trump Mengakui Yerusalem Jadi Ibu Kota Israel

Pada bulan Desember 2017, Presiden Donald Trump secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Keputusannya yang kontroversial dikecam oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam pemungutan suara beberapa hari kemudian. Seratus dua puluh delapan negara memberikan suara menentang Yerusalem sebagai ibu kota, dan hanya delapan negara yang memberikan suara bersama Amerika Serikat.

Menurut The New York Times, banyak diplomat khawatir bahwa langkah Trump akan melanggengkan kekerasan di ibu kota yang diperebutkan itu.

"Kami percaya bahwa tindakan apa pun yang akan merusak upaya ini harus benar-benar dihindari. Suatu cara harus ditemukan melalui negosiasi untuk menyelesaikan status Yerusalem sebagai ibu kota masa depan kedua negara."— Federica Mogherini, diplomat Uni Eropa

Ketika Trump menjabat pada tahun 2017, Kedutaan Besar AS di Israel berada di Tel Aviv, tetapi dipindahkan ke Yerusalem pada tahun 2018.

3. Dunia Menolak Yerusalem Jadi Ibu Kota Israel

Melansir Al Jazeera, Israel menduduki Yerusalem Timur pada akhir Perang 1967 dengan Suriah, Mesir, dan Yordania; separuh bagian barat kota suci tersebut telah direbut dalam perang Arab-Israel 1948.

Pendudukan Israel atas Yerusalem Timur secara efektif menempatkan seluruh kota di bawah kendali Israel secara de facto. Namun, yurisdiksi dan kepemilikan Israel atas Yerusalem tidak diakui oleh masyarakat internasional, termasuk Amerika Serikat.

Status Yerusalem tetap menjadi salah satu titik kritis utama dalam upaya penyelesaian konflik Palestina-Israel.

Berdasarkan Rencana Pembagian PBB 1947 untuk membagi Palestina historis antara negara-negara Yahudi dan Arab, Yerusalem diberikan status khusus dan dimaksudkan untuk ditempatkan di bawah kedaulatan dan kendali internasional. Status khusus tersebut didasarkan pada pentingnya Yerusalem bagi tiga agama Abrahamik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)