Imbas Berlakukan Darurat Militer, Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Terancam Dihukum Mati
loading...
A
A
A
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Lee Jaewoong mengatakan kementerian mengirim nota diplomatik ke misi-misi asing yang menekankan bahwa darurat militer dicabut sesuai dengan prosedur demokratis dan bahwa imbauan perjalanan tidak perlu diubah karena keselamatan publik tetap stabil.
Pemakzulan presiden akan membutuhkan dukungan dari sedikitnya 200 anggota di Majelis Nasional Korea Selatan yang beranggotakan 300 orang, mayoritas dua pertiga.
Partai-partai oposisi saat ini memiliki 192 kursi dan akan membutuhkan dukungan dari 18 anggota Parlemen dari partainya Yoon.
Namun, sementara anggota faksi anti-Yoon di partai tersebut, telah menyebut deklarasi darurat militernya "inkonstitusional", mereka juga telah menyatakan akan menentang pemakzulan.
Jika pemakzulan dilanjutkan, Yoon akan diskors dari jabatannya sementara Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah akan memberhentikannya secara permanen.
Mosi pemakzulan menuduh Yoon gagal memenuhi persyaratan konstitusional untuk mendeklarasikan darurat militer, yang dibatasi pada masa perang atau krisis berat serupa.
Yoon dituduh mencoba melakukan "kudeta diri" dengan memobilisasi militer, menangguhkan kegiatan partai politik, dan menggunakan pasukan untuk memblokir akses ke Majelis Nasional—tindakan yang dianggap sama dengan pemberontakan.
Namun, karena Perang Korea tidak pernah berakhir secara resmi, Yoon mungkin berpendapat bahwa Korea Selatan masih dalam keadaan perang, sehingga memberikan dasar hukum untuk tindakannya.
Pengkhianatan tingkat tinggi dapat dihukum mati menurut hukum Korea Selatan. Namun, meskipun hukuman mati tetap legal, tidak ada eksekusi yang dilakukan di negara tersebut sejak 1997.
Lihat Juga: Tanggapi Krisis Politik Korea Selatan, Korea Utara Luncurkan Rudal Balistik Pertama Tahun 2025
Bagaimana Proses Pemakzulan Presien Yoon?
Pemakzulan presiden akan membutuhkan dukungan dari sedikitnya 200 anggota di Majelis Nasional Korea Selatan yang beranggotakan 300 orang, mayoritas dua pertiga.
Partai-partai oposisi saat ini memiliki 192 kursi dan akan membutuhkan dukungan dari 18 anggota Parlemen dari partainya Yoon.
Namun, sementara anggota faksi anti-Yoon di partai tersebut, telah menyebut deklarasi darurat militernya "inkonstitusional", mereka juga telah menyatakan akan menentang pemakzulan.
Jika pemakzulan dilanjutkan, Yoon akan diskors dari jabatannya sementara Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah akan memberhentikannya secara permanen.
Mosi pemakzulan menuduh Yoon gagal memenuhi persyaratan konstitusional untuk mendeklarasikan darurat militer, yang dibatasi pada masa perang atau krisis berat serupa.
Yoon dituduh mencoba melakukan "kudeta diri" dengan memobilisasi militer, menangguhkan kegiatan partai politik, dan menggunakan pasukan untuk memblokir akses ke Majelis Nasional—tindakan yang dianggap sama dengan pemberontakan.
Namun, karena Perang Korea tidak pernah berakhir secara resmi, Yoon mungkin berpendapat bahwa Korea Selatan masih dalam keadaan perang, sehingga memberikan dasar hukum untuk tindakannya.
Pengkhianatan tingkat tinggi dapat dihukum mati menurut hukum Korea Selatan. Namun, meskipun hukuman mati tetap legal, tidak ada eksekusi yang dilakukan di negara tersebut sejak 1997.
Lihat Juga: Tanggapi Krisis Politik Korea Selatan, Korea Utara Luncurkan Rudal Balistik Pertama Tahun 2025
(mas)