Malaysia: 32 Persen Infeksi Covid-19 Adalah Kasus Impor dari Indonesia

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 01:21 WIB
loading...
Malaysia: 32 Persen...
Direktur Jenderal Kesehatan di Malaysia, Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah. Foto/The Star
A A A
PUTRAJAYA - Otoritas kesehatan Kuala Lumpur mengatakan kasus impor dari Indonesia merupakan kasus Covid-19 tertinggi di antara pelancong ke Malaysia, dengan 295 infeksi atau 32,6 persen.

Direktur Jenderal Kesehatan Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah mengatakan pada Jumat (28/8/2020) bahwa hingga 27 Agustus sebanyak 904 kasus Covid-19 terdeteksi dari 106.793 pelancong yang tiba di Malaysia di berbagai titik masuk internasional.

Setelah Indonesia, negara tertinggi kedua adalah Mesir dengan 93 kasus atau 10,3 persen, disusul Singapura 70 kasus atau 7,7 persen. (Baca: Ilmuwan China Lari ke AS: Covid-19 Dibuat di Lab Militer Partai Komunis )

Noor Hisham mengatakan pemerintah mengawasi dengan cermat situasi Covid-19 di luar negeri, untuk memastikan bahwa penyebaran kasus impor dapat dikendalikan dengan segera.

“Titik masuk internasional kami diperkuat. Semua pelancong yang tiba di titik masuk kami harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes usap (swab test) Covid-19," ujarnya, seperti dikutip The Star.

“Mereka juga diharuskan mengunduh aplikasi MySejahtera dan harus menjalani 14 hari karantina," katanya. (Baca: Ahli Virus China Melarikan Diri ke AS, Sebut China Menutup-nutupi Corona )

“Malaysia akan terus mengintensifkan kegiatan kesehatan masyarakat kami di semua titik masuk internasional untuk mencegah penularan Covid-19 dari luar negeri," imbuh dia dalam sebuah pernyataan.

Dari 10 kasus baru yang dikonfirmasi di negara itu pada Jumat, delapan adalah kasus impor.

Tujuh adalah orang asing yang datang dari India, sementara satu kasus lainnya melibatkan seorang warga Malaysia yang kembali dari Filipina.

Sementara itu, menjelang akhir pekan Hari Nasional, Kementerian Kesehatan telah mengingatkan semua orang untuk menghindari kerumunan besar dan menjaga jarak.

Noor Hisham mengatakan orang-orang tidak boleh melupakan pedoman pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh kementerian.

“Untuk mengekang penyebaran Covid-19 di negara ini, masyarakat Malaysia perlu berperan karena ini adalah tanggung jawab sosial setiap individu.

“Kementerian mengimbau masyarakat untuk terus berpegang pada standar operasional prosedur (SOP) pemerintah setiap saat," paparnya.

“Mengingat kita memperingati Hari Nasional pada 31 Agustus, maka akan menjadi long weekend lagi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menghindari pertemuan besar dan mematuhi semua norma baru yang telah ditetapkan."

“Kementerian ingin menekankan bahwa penggunaan masker wajah adalah suatu keharusan di tempat-tempat keramaian, terutama di lokasi yang jarak fisiknya sulit untuk dijaga,” ujarnya. (Baca juga: Sehari Bertambah 3.003 Kasus, Total 165.887 Orang Positif Covid-19 )

Pemerintah telah mewajibkan publik Malaysia untuk memakai masker wajah di area ramai pada 1 Agustus.

Mereka yang menentang putusan itu dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988, yang membuat pelanggarnya didenda hingga RM1.000.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)