Malaysia: 32 Persen Infeksi Covid-19 Adalah Kasus Impor dari Indonesia
loading...
A
A
A
Noor Hisham mengatakan orang-orang tidak boleh melupakan pedoman pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh kementerian.
“Untuk mengekang penyebaran Covid-19 di negara ini, masyarakat Malaysia perlu berperan karena ini adalah tanggung jawab sosial setiap individu.
“Kementerian mengimbau masyarakat untuk terus berpegang pada standar operasional prosedur (SOP) pemerintah setiap saat," paparnya.
“Mengingat kita memperingati Hari Nasional pada 31 Agustus, maka akan menjadi long weekend lagi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menghindari pertemuan besar dan mematuhi semua norma baru yang telah ditetapkan."
“Kementerian ingin menekankan bahwa penggunaan masker wajah adalah suatu keharusan di tempat-tempat keramaian, terutama di lokasi yang jarak fisiknya sulit untuk dijaga,” ujarnya. (Baca juga: Sehari Bertambah 3.003 Kasus, Total 165.887 Orang Positif Covid-19 )
Pemerintah telah mewajibkan publik Malaysia untuk memakai masker wajah di area ramai pada 1 Agustus.
Mereka yang menentang putusan itu dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988, yang membuat pelanggarnya didenda hingga RM1.000.
“Untuk mengekang penyebaran Covid-19 di negara ini, masyarakat Malaysia perlu berperan karena ini adalah tanggung jawab sosial setiap individu.
“Kementerian mengimbau masyarakat untuk terus berpegang pada standar operasional prosedur (SOP) pemerintah setiap saat," paparnya.
“Mengingat kita memperingati Hari Nasional pada 31 Agustus, maka akan menjadi long weekend lagi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menghindari pertemuan besar dan mematuhi semua norma baru yang telah ditetapkan."
“Kementerian ingin menekankan bahwa penggunaan masker wajah adalah suatu keharusan di tempat-tempat keramaian, terutama di lokasi yang jarak fisiknya sulit untuk dijaga,” ujarnya. (Baca juga: Sehari Bertambah 3.003 Kasus, Total 165.887 Orang Positif Covid-19 )
Pemerintah telah mewajibkan publik Malaysia untuk memakai masker wajah di area ramai pada 1 Agustus.
Mereka yang menentang putusan itu dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988, yang membuat pelanggarnya didenda hingga RM1.000.
(min)