Nebeng Jet Mewah dan Terima Suap, Mantan Menteri Singapura Ini Dituntut 7 Bulan Penjara

Rabu, 25 September 2024 - 14:36 WIB
loading...
A A A
Sebagai keringanan, penasihat hukum Davinder Singh meminta pengadilan untuk membatasi hukuman penjara tidak lebih dari delapan minggu. "Iswaran tidak memiliki motif dalam menerima hadiah selain persahabatan pribadi dengan kedua pria itu, tetapi ia menyadari bahwa tindakan tersebut salah dan mengakui kesalahannya setelah tuduhan korupsi dibatalkan. Tidak ada indikasi bahwa ketidakberpihakan dan integritas pemerintah telah dirusak," tambah Singh.

Namun, jaksa menuntut hukuman penjara selama 6-7 bulan. Wakil Jaksa Agung Tai Wei Shyong mengatakan dalam pembelaannya bahwa tidak menghukum tindakan tersebut akan mengirimkan sinyal bahwa tindakan tersebut ditoleransi.

Menteri-menteri Singapura termasuk yang berpenghasilan tertinggi di dunia. Meskipun jumlah yang terlibat dalam kasus Iswaran tampak relatif kecil, dakwaan terhadapnya merupakan aib bagi Partai Aksi Rakyat yang berkuasa, yang membanggakan diri atas citra bersihnya.

Menteri Kabinet terakhir yang didakwa atas korupsi adalah Wee Toon Boon, yang dinyatakan bersalah pada tahun 1975 dan dipenjara karena menerima hadiah sebagai imbalan atas bantuannya kepada seorang pengusaha. Menteri Kabinet lainnya diselidiki atas korupsi pada tahun 1986, tetapi meninggal sebelum dakwaan diajukan.

Iswaran telah mengundurkan diri tepat sebelum ia didakwa. Sidangnya berlangsung hanya empat bulan setelah Singapura melantik Perdana Menteri baru Lawrence Wong setelah Lee Hsien Loong mengundurkan diri setelah 20 tahun menjabat.

Lee telah mengatakan sebelum ia mengundurkan diri bahwa kasus Iswaran ditangani dengan tegas sesuai hukum dan berjanji untuk menegakkan reputasi pemerintahnya atas kejujuran dan integritasnya. Kasus tersebut dapat membayangi PAP menjelang pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada akhir tahun 2025.
(ahm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)