Palestina Ajukan Rancangan Resolusi pada Majelis Umum PBB agar Israel Mengakhiri Pendudukan

Rabu, 18 September 2024 - 12:30 WIB
loading...
A A A
Dia mengutip temuan Pengadilan bahwa Pendudukan Israel yang berkelanjutan dan “penegasan kendali permanen atas Wilayah Palestina yang Diduduki” melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional.

“Ini adalah pendapat yang bersejarah,” tegas Mansour, seraya menambahkan, “Sekarang menjadi tanggung jawab Majelis Umum dan semua negara anggota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional.”

“Sudah saatnya bagi Majelis Umum untuk menegakkan mandatnya dan bagi semua negara untuk menegakkan kewajiban mereka sendiri guna memastikan Israel mematuhi kewajibannya sendiri dalam menghadapi ketidakpatuhan yang mencolok dan pelanggaran yang terus-menerus,” papar dia.

Mansour menekankan, “Tidak ada kekuatan Pendudukan yang dapat memiliki hak veto atas hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat di bawah Pendudukannya.”

Dia mendesak negara-negara di dunia untuk segera bertindak guna menghentikan kekerasan dan mencegah tragedi lebih lanjut.

“Keadilan yang tertunda berarti keadilan yang ditolak. Waktu yang tepat untuk melakukan hal yang benar adalah sekarang juga,” tegas dia.

Rancangan resolusi yang sedang dipertimbangkan, yang disponsori bersama oleh lebih dari 40 negara, termasuk Turki, dipandang Mansour sebagai titik balik yang potensial bagi rakyat Palestina.

Mansour lebih lanjut mendesak semua negara anggota untuk “berdiri di sisi sejarah yang benar”.

(sya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1382 seconds (0.1#10.140)