Dua Legislator Pro Demokrasi Hong Kong Diciduk Polisi
Rabu, 26 Agustus 2020 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A
Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi pada beberapa pejabat China dan Hong Kong. Washington juga menyatakan pusat bisnis itu tidak lagi cukup otonom dari daratan otoriter.(Baca: AS Sanksi Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam )
Protes demokrasi mereda pada awal tahun 2020 berkat penangkapan massal dan pembatasan anti-virus Corona.
Pemimpin Hong Kong Carrie Lam memulai tahun baru dengan bersumpah untuk menyembuhkan perpecahan.(Baca: Pemimpin Hong Kong Tak Ambil Pusing Disanksi AS )
Tetapi polisi sejak itu menangkap puluhan tokoh pro-demokrasi terkemuka atas sejumlah tuduhan terkait demonstrasi, dengan pengadilan sekarang dipenuhi dengan pemeriksaan dan persidangan.
Pihak berwenang membantah tuduhan bahwa penyelidikan itu bermotif politik.
Wu Chi-wai, ketua Partai Demokrat, mengatakan penangkapan terbaru itu tidak akan banyak menyembuhkan perpecahan.
"Pemerintah menggunakan sistem hukum dan kepolisian untuk menekan suara-suara yang tidak setuju di dalam masyarakat dan menciptakan efek mengerikan alih-alih mencoba mendamaikan konfrontasi dan polarisasi," katanya.
Protes demokrasi mereda pada awal tahun 2020 berkat penangkapan massal dan pembatasan anti-virus Corona.
Pemimpin Hong Kong Carrie Lam memulai tahun baru dengan bersumpah untuk menyembuhkan perpecahan.(Baca: Pemimpin Hong Kong Tak Ambil Pusing Disanksi AS )
Tetapi polisi sejak itu menangkap puluhan tokoh pro-demokrasi terkemuka atas sejumlah tuduhan terkait demonstrasi, dengan pengadilan sekarang dipenuhi dengan pemeriksaan dan persidangan.
Pihak berwenang membantah tuduhan bahwa penyelidikan itu bermotif politik.
Wu Chi-wai, ketua Partai Demokrat, mengatakan penangkapan terbaru itu tidak akan banyak menyembuhkan perpecahan.
"Pemerintah menggunakan sistem hukum dan kepolisian untuk menekan suara-suara yang tidak setuju di dalam masyarakat dan menciptakan efek mengerikan alih-alih mencoba mendamaikan konfrontasi dan polarisasi," katanya.
(ber)
Lihat Juga :