Teroris Christchurch Pembantai 51 Muslim Bicara di Sidang Vonis, tapi Disensor

Senin, 24 Agustus 2020 - 10:00 WIB
loading...
Teroris Christchurch Pembantai 51 Muslim Bicara di Sidang Vonis, tapi Disensor
Brenton Tarrant, teroris asal Australia yang membantai 51 jamaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, 15 Maret 2019. Foto/Sydney Morning Herald
A A A
CHRISTCHURCH - Terdakwa kasus serangan teroris di dua masjid di Christchurch , Selandia Baru, mulai menjalani sidang penjatuhan hukuman atau vonis, Senin (24/8/2020). Teroris yang membantai 51 jamaah masjid tahun lalu tersebut akan berbicara dalam sidang, namun apa pun yang disampaikannya disensor pihak pengadilan.

Sidang vonis akan berlangsung selama empat hari ke depan. Selama sidang, para penyintas dan keluarga korban akan berpidato dengan menjaga jarak sosial.

Terdakwa; Brenton Harrison Tarrant , 29, asal Australia, memiliki kesempatan untuk berbicara di pengadilan sebelum dia dijatuhi hukuman. Kesempatan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dia dapat mencoba menggunakannya sebagai platform untuk mempromosikan pandangan supremasi kulit putihnya. (Baca: Teroris Christchurch Pembantai 51 Muslim Akan Tatap Korban yang Selamat )

Tarrant telah mengaku bersalah pada sidang bulan Maret lalu atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme. Dakwaan terorisme ini merupakan yang pertama dalam sejarah Selandia Baru.

Dia memecat pengacaranya dan akan mewakili dirinya sendiri dalam sidang penjatuhan hukuman. Dia bisa menjadi orang pertama di Selandia Baru yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Tarrant menggunakan senjata yang dibeli secara legal untuk melepaskan tembakan massal di Masjid Al Noor dan Linwood di Christchurch pada Maret 2019. Penembakan massal tersebut mendorong undang-undang baru yang melarang jenis senjata semi-otomatis paling mematikan dan juga mendorong perubahan global pada protokol media sosial setelah dia menyiarkan langsung aksi pembantaiannya di Facebook, yang dilihat oleh ratusan ribu orang.

Jaksa penuntut mengatakan Tarrant juga mendistribusikan manifesto online sebelum serangan. Manifestonya menyuarakan kebenciannya terhadap Muslim dan imigran non-Eropa dan mengekspresikan keyakinannya pada "teori penggantian hebat" yang rasis.

Keluarganya percaya Tarrant diradikalisasi saat bepergian melalui Eropa Timur pada usia 20 tahun dengan uang warisan yang dia terima ketika ayahnya meninggal. (Baca jug: Teroris Pembantai Jamaah Masjid Christchurch: Berapa yang Saya Bunuh? )

Lebih dari 60 orang yang selamat dan anggota keluarga dari mereka yang terbunuh akan menghadapi Tarrant di pengadilan selama empat hari ke depan.

Hakim yang bertanggung jawab atas kasus tersebut, Hakim Cameron Mander, tidak mengizinkan pelaporan langsung media dari sidang vonis. Hakim diberi wewenang untuk melarang beberapa hal yang dikatakan di pengadilan agar tidak disiarkan atau dipublikasikan media. Para korban juga dapat memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)