Jaksa: Selain Melakukan Pembantaian, Teroris Christchurch Juga Berencana Bakar Masjid
Senin, 24 Agustus 2020 - 21:36 WIB
loading...
Jaksa menuturkan, selain melakukan pembanataian, Brenton Tarrant juga berencana membakar masjid juga dalam aksinya. Foto/REUTERS
A
A
A
WELLINGTON - Teroris Christchurch yang pada 2019 menewaskan 51 orang dalam serangan terhadap dua masjid di Selandia Baru , Brenton Tarrant, telah berencana untuk membakar masjid-masjid. Tindakan itu akan dilakukannya sesaat setelah melakukan serangan. Hal itu dibacakan jaksa saat persidangan pria asal Australia tersebut.
Brenton, seorang penganut supremasi kulit putih, mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme. Sidang hukumannya telah dimulai dan akan memakan waktu empat hari. Dia telah menolak pengacara pembela dan mewakili dirinya sendiri di pengadilan.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Barnaby Hawe, Brenton telah merencanakan serangan dengan hati-hati dengan tujuan menimbulkan korban jiwa sebanyak mungkin. ( Baca juga: Pemerintah Diminta Bersikap Terkait Maraknya Peretasan Media )
"Sebelum serangan itu, Brenton memperoleh banyak informasi tentang interior masjid, lokasi, waktu sholat dan tanggal-tanggal penting dalam kalender Islam untuk memastikan kapan masjid akan sangat ramai," baca Hawe, seperti dilansir Sputnik pada Senin (24/8/2020).
"Selain sejumlah besar senjata api dan amunisi di dalam mobil Brenton, ada juga empat wadah bensin yang dimodifikasi yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat pembakar. Niat terdakwa adalah untuk membakar masjid pada akhir serangan," sambungnya.
Pria berusia 29 tahun tersebut dilaporkan akan menjadi orang pertama di Selandia Baru yang akan dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa mendapatkan pembebasan bersyarat. ( Baca juga: Fitnah Perempuan dan Bahayanya Ikhtilat )
Brenton, seorang penganut supremasi kulit putih, mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme. Sidang hukumannya telah dimulai dan akan memakan waktu empat hari. Dia telah menolak pengacara pembela dan mewakili dirinya sendiri di pengadilan.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Barnaby Hawe, Brenton telah merencanakan serangan dengan hati-hati dengan tujuan menimbulkan korban jiwa sebanyak mungkin. ( Baca juga: Pemerintah Diminta Bersikap Terkait Maraknya Peretasan Media )
"Sebelum serangan itu, Brenton memperoleh banyak informasi tentang interior masjid, lokasi, waktu sholat dan tanggal-tanggal penting dalam kalender Islam untuk memastikan kapan masjid akan sangat ramai," baca Hawe, seperti dilansir Sputnik pada Senin (24/8/2020).
"Selain sejumlah besar senjata api dan amunisi di dalam mobil Brenton, ada juga empat wadah bensin yang dimodifikasi yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat pembakar. Niat terdakwa adalah untuk membakar masjid pada akhir serangan," sambungnya.
Pria berusia 29 tahun tersebut dilaporkan akan menjadi orang pertama di Selandia Baru yang akan dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa mendapatkan pembebasan bersyarat. ( Baca juga: Fitnah Perempuan dan Bahayanya Ikhtilat )
(esn)
Lihat Juga :