Dokter Ini Diduga Hamili Pasien dengan Spermanya, Diperintahkan Tes DNA

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:08 WIB
loading...
Dokter Ini Diduga Hamili...
Pengadilan di Belgia memerintahkan seorang dokter melakukan tes DNA komparatif setelah diduga menghamili pasien wanita dengan spermanya sendiri. Foto/Belga/Jasper Jacobs
A A A
BRUSSELS - Hakim pengadilan di Belgia memerintahkan seorang dokter untuk melakukan tes DNA komparatif. Perintah dikeluarkan setelah ginekolog tersebut diduga menggunakan spermanya untuk menghamili pasien wanitanya.

Pengadilan tingkat pertama di Bruges memutuskan bahwa seorang ginekolog asal Torhout, di provinsi Flanders Barat, harus memberikan sampel DNA-nya untuk studi perbandingan.

Kasus ini muncul setelah seorang pria mengungkapkan kecurigaan kuat bahwa dokter yang merawat ibunya menggunakan spermanya sendiri tanpa persetujuan ibunya pada pertengahan tahun 1980-an.



Jika dugaan tersebut benar, itu akan menjadikan pria tersebut sebagai anak kandung dari dokter yang bersangkutan.

Mengutip Brussels Times, Selasa (14/5/2024), pria itu lahir setelah orang tuanya melakukan inseminasi buatan yang ditangani dokter tersebut.

Klaim ini pertama kali diumumkan pada musim panas 2022 ketika program VRT NWS Terzake melaporkan dugaan kejahatan tersebut.

Berdasarkan perbandingan antara lain di database DNA online, pria tersebut mampu membuktikan bahwa ginekolog itu diduga adalah ayah biologisnya.

Dia berpendapat bahwa alih-alih menggunakan sperma dari donor sperma anonim, ginekolog tersebut justru menggunakan spermanya sendiri.

Hal ini mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan penyelidikan yang melibatkan dokter tersebut, namun sang dokter membantah semua dugaan.

Kasus tersebut kemudian dibatasi waktu yang berarti dokter yang bersangkutan tidak perlu hadir di pengadilan. Namun terduga korban masih bisa mengambil tindakan sipil.

Denda Harian Rp26 Juta


Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Flanders Barat divisi Bruges memerintahkan untuk tes DNA komparatif. Ginekolog menentang hal ini dengan merujuk pada anonimitas yang harus dinikmati oleh para donor sperma.

Pengadilan memutuskan bahwa dalam kasus khusus ini, hak atas kepastian tentang orang tua kandung lebih diutamakan daripada hak dokter untuk menyembunyikan ayah biologis.

Seorang ahli telah ditunjuk untuk melakukan tes tersebut.

Pengadilan memang menyatakan secara eksplisit dalam keputusannya bahwa profil DNA dokter tersebut tidak boleh digunakan untuk tujuan lain apa pun, seperti dimasukkan ke dalam database.

Penggugat juga harus menghormati hak-hak anak donor lainnya.

“Setiap anak donor harus memiliki pilihan masing-masing apakah akan meneliti siapa sebenarnya keturunan mereka (donor sperma) atau tidak," bunyi putusan pengadilan.

"Penggugat tidak boleh membuat pilihan itu untuk mereka dengan mengumpulkan kecocokan dan, jika perlu, mengkomunikasikan informasi kepada mereka yang terlibat bahwa mereka mungkin tidak ingin tahu."

Jika tergugat tidak mau bekerja sama, dia harus membayar denda sebesar €1.500 (Rp26 juta) per hari. Namun dokter tersebut masih bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2089 seconds (0.1#10.140)