Apakah Indonesia Anggota Pengadilan Kriminal Internasional?
Jum'at, 03 Mei 2024 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
Yurisdiksi ICC
ICC memiliki empat yurisdiksi utama:
1. Yurisdiksi Personal (Ratione Personae)
ICC hanya memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu (natural person), dan berdasarkan Pasal 26 Statuta Roma, ICC hanya boleh mengadili individu berusia di atas 18 tahun.
2. Yurisdiksi Material (Ratione Materiae)
ICC memiliki kewenangan untuk menuntut individu atas tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
3. Yurisdiksi Teritorial (Ratione Loci)
ICC hanya dapat menyelidiki dan menuntut kejahatan yang dilakukan di dalam negara anggota, atau kejahatan yang dilakukan oleh warga negara dari negara anggota.
4. Yurisdiksi Temporal (Ratione Temporis)
ICC memiliki kewenangan untuk menuntut kejahatan yang terjadi setelah berlakunya Statuta Roma.
Lihat Juga :