Apakah Indonesia Anggota Pengadilan Kriminal Internasional?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah badan pengadilan pidana internasional yang permanen dan independen, yang tidak terikat dengan sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
ICC memiliki tugas untuk menyelidiki dan pada keadaan tertentu akan mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.
Indonesia adalah anggota dari ICC. ICC mulai beroperasi pada 1 Juli 2002, setelah berlakunya Statuta Roma.
Negara-negara yang menjadi pihak Statuta Roma kemudian menjadi anggota ICC dan bertugas di Majelis Negara-negara Pihak yang mengelola pengadilan.
Per Desember 2020, terdapat 123 negara anggota ICC. Indonesia termasuk di dalamnya.
ICC memiliki empat yurisdiksi utama:
ICC hanya memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu (natural person), dan berdasarkan Pasal 26 Statuta Roma, ICC hanya boleh mengadili individu berusia di atas 18 tahun.
ICC memiliki kewenangan untuk menuntut individu atas tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
ICC hanya dapat menyelidiki dan menuntut kejahatan yang dilakukan di dalam negara anggota, atau kejahatan yang dilakukan oleh warga negara dari negara anggota.
ICC memiliki kewenangan untuk menuntut kejahatan yang terjadi setelah berlakunya Statuta Roma.
Untuk negara-negara yang bukan anggota ICC, ICC tidak memiliki yurisdiksi teritorial universal. ICC tidak dapat menerapkan kewenangannya terhadap kejahatan di wilayah negara tersebut.
Namun, ICC dapat memiliki yurisdiksi jika Dewan Keamanan PBB merujuk kasus tersebut ke ICC.
ICC memiliki tugas untuk menyelidiki dan pada keadaan tertentu akan mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.
Keanggotaan Indonesia di ICC
Indonesia adalah anggota dari ICC. ICC mulai beroperasi pada 1 Juli 2002, setelah berlakunya Statuta Roma.
Negara-negara yang menjadi pihak Statuta Roma kemudian menjadi anggota ICC dan bertugas di Majelis Negara-negara Pihak yang mengelola pengadilan.
Per Desember 2020, terdapat 123 negara anggota ICC. Indonesia termasuk di dalamnya.
Yurisdiksi ICC
ICC memiliki empat yurisdiksi utama:
1. Yurisdiksi Personal (Ratione Personae)
ICC hanya memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu (natural person), dan berdasarkan Pasal 26 Statuta Roma, ICC hanya boleh mengadili individu berusia di atas 18 tahun.
2. Yurisdiksi Material (Ratione Materiae)
ICC memiliki kewenangan untuk menuntut individu atas tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
3. Yurisdiksi Teritorial (Ratione Loci)
ICC hanya dapat menyelidiki dan menuntut kejahatan yang dilakukan di dalam negara anggota, atau kejahatan yang dilakukan oleh warga negara dari negara anggota.
4. Yurisdiksi Temporal (Ratione Temporis)
ICC memiliki kewenangan untuk menuntut kejahatan yang terjadi setelah berlakunya Statuta Roma.
Yurisdiksi ICC terhadap Negara Non-Anggota
Untuk negara-negara yang bukan anggota ICC, ICC tidak memiliki yurisdiksi teritorial universal. ICC tidak dapat menerapkan kewenangannya terhadap kejahatan di wilayah negara tersebut.
Namun, ICC dapat memiliki yurisdiksi jika Dewan Keamanan PBB merujuk kasus tersebut ke ICC.
(sya)