Apakah Indonesia Anggota Pengadilan Kriminal Internasional?
Jum'at, 03 Mei 2024 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
Yurisdiksi ICC terhadap Negara Non-Anggota
Untuk negara-negara yang bukan anggota ICC, ICC tidak memiliki yurisdiksi teritorial universal. ICC tidak dapat menerapkan kewenangannya terhadap kejahatan di wilayah negara tersebut.
Namun, ICC dapat memiliki yurisdiksi jika Dewan Keamanan PBB merujuk kasus tersebut ke ICC.
Baca juga: Netanyahu Ketakutan Ditangkap ICC, Minta Tolong Biden Gunakan Pengaruh AS
(sya)
Lihat Juga :