7 Fakta Genosida Rwanda yang Sudah Berlalu 30 Tahun

Kamis, 25 April 2024 - 18:40 WIB
loading...
A A A
PBB membentuk Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda pada bulan November 1994. Pengadilan ini bermarkas di Arusha, Tanzania, dan setuju untuk menjadi tuan rumah pengadilan tersebut karena “beberapa dari orang-orang tersebut tidak akan bebas pergi ke Rwanda, jadi itulah satu-satunya cara yang mungkin [ bagi PBB] untuk menciptakan sistem peradilan yang independen,” menurut Wohlgemuth.

Pengadilan mengadili beberapa pemimpin penting genosida, termasuk Perdana Menteri sementara Jean Kambanda, yang dijatuhi hukuman seumur hidup karena menghasut, membantu, bersekongkol, dan gagal mencegah genosida. Dia juga dijatuhi hukuman atas dua tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan menghukum total 61 orang.

Pengadilan di Rwanda sendiri dimulai pada tahun 1996, dengan fokus khusus pada mereka yang merencanakan, menghasut, mengawasi atau memimpin pembunuhan. Mereka juga menuntut pemerkosaan. Dua puluh dua terdakwa yang dinyatakan bersalah atas kejahatan terburuk dijatuhi hukuman mati oleh regu tembak.

Sebagian besar kasus disidangkan di pengadilan komunitas informal karena infrastruktur peradilan hancur selama genosida dan banyak staf hukum yang melarikan diri, dibunuh atau dipenjarakan.

Untuk mengatasi tumpukan kasus yang sangat besar – sekitar 150.000 orang dipenjarakan setelah terjadinya genosida – pemerintah pada tahun 2001 meluncurkan sistem Gacaca. Mekanisme tradisional, yang sebelumnya digunakan untuk menyelesaikan konflik masyarakat, digunakan untuk mengadili terdakwa yang bukan pejabat pemerintah atau perencana tingkat atas. Tuduhan diajukan berdasarkan kategori: merencanakan atau menghasut genosida termasuk kekerasan seksual, menyebabkan luka parah pada tubuh, dan penjarahan atau pelanggaran properti lainnya. Anggota masyarakat memilih hakim untuk lebih dari 12.000 pengadilan, yang kemudian mengadili para terdakwa.

Dari 800.000 hingga satu juta orang diadili di pengadilan. Hukuman berkisar dari hukuman penjara untuk kejahatan berat seperti perencanaan genosida dan pemerkosaan hingga pelayanan masyarakat untuk pelanggaran yang lebih ringan.

Pengadilan dikritik karena mengekspos para penyintas ketika mereka memberikan bukti. Mereka sering menghadapi ancaman dan intimidasi dari orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan, dan hakim dalam beberapa kasus terungkap juga ikut serta dalam genosida tersebut. Beberapa juga menuduh sistem gagal mengadili kasus serangan RPF. Namun, ada juga yang mengatakan bahwa hal ini membantu mendamaikan masyarakat. Pengadilan secara resmi ditutup pada tahun 2012.
(ahm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1518 seconds (0.1#10.140)