Perbedaan Kekuasaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran

Rabu, 17 April 2024 - 13:45 WIB
loading...
Perbedaan Kekuasaan...
Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei bersama Presiden Iran Ebrahim Raisi (kanan). Foto/iranprimer.usip.org
A A A
TEHERAN - Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran adalah dua posisi kepemimpinan yang sangat berbeda dalam sistem politik Republik Islam Iran.

Meskipun keduanya memiliki peran penting dalam mengelola negara, perbedaan dalam wewenang, masa jabatan, dan pengaruh politik mereka sangat mencolok.

Berikut ini, kita akan menggali lebih dalam tentang perbedaan antara kedua posisi ini dan bagaimana mereka memengaruhi arah kebijakan dan stabilitas negara.

Presiden Iran

1. Peran dan Kewenangan


Kepala Eksekutif: Sebagai kepala cabang eksekutif pemerintahan, presiden bertanggung jawab untuk menjalankan kebijakan dan mengelola urusan negara sehari-hari.

Ini mencakup pengawasan terhadap kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.

Perbedaan Kekuasaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran


Pelaksana Kebijakan: Presiden memiliki peran dalam melaksanakan semua kebijakan domestik dan internasional yang ditetapkan oleh Pemimpin Tertinggi.

Dia bekerja sama dengan kabinetnya untuk mengimplementasikan keputusan-keputusan ini.

Pengawasan Kabinet: Meskipun presiden mencalonkan anggota kabinetnya, Parlemen harus menyetujuinya. Presiden juga memiliki peran dalam mengawasi kinerja kabinet.

2. Masa Jabatan dan Pemilihan


Masa Jabatan: Presiden terpilih selama empat tahun dan dapat mencalonkan diri dua kali. Namun, berapa kali dia dapat mencalonkan diri tidak jelas.

Pemilihan: Presiden dipilih secara populer oleh rakyat Iran melalui pemilu. Proses pemilihan melibatkan partisipasi aktif warga negara.

3. Peran dalam Hubungan Internasional


Perwakilan Negara: Presiden mewakili Iran dalam hubungan internasional. Dia berinteraksi dengan pemimpin negara lain, berpartisipasi dalam pertemuan internasional, dan menjalin hubungan diplomatik.

Negosiasi: Presiden memiliki peran dalam negosiasi perjanjian dan kerjasama bilateral serta multilateral. Dia berbicara atas nama negara dalam forum internasional.

Pemimpin Tertinggi Iran

1. Otoritas Tertinggi


Kepala Agama dan Politik: Pemimpin Tertinggi memegang otoritas tertinggi dalam urusan agama dan politik. Gelar ini diberikan kepada pemimpin spiritual dan politik negara.

Masa Jabatan: Pemimpin Tertinggi diangkat seumur hidup oleh Majelis Ahli (majelis ulama) dan menjabat hingga akhir hayatnya. Ini memberikan stabilitas dan kontinuitas kepemimpinan.

Perbedaan Kekuasaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran


Kontrol atas Angkatan Bersenjata: Pemimpin Tertinggi mengawasi program nuklir Iran dan panglima militer negara itu. Dia juga menunjuk kepala kehakiman dan anggota peradilan.

2. Pengaruh Politik dan Kebijakan


Keputusan Akhir: Pemimpin Tertinggi memiliki keputusan akhir dalam segala hal. Kebijakan utama negara ditentukan olehnya.

Dia memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menentukan arah politik dan kebijakan Iran.

Penunjukan Pejabat: Pemimpin Tertinggi menunjuk pejabat kunci, termasuk komandan militer dan anggota peradilan. Ini mencakup pengangkatan dan pemecatan.

3. Peran dalam Sistem Hukum dan Keamanan


Kepala Kehakiman: Pemimpin Tertinggi juga berperan sebagai kepala kehakiman tertinggi di negara ini. Dia memiliki pengaruh dalam penegakan hukum dan keadilan.

Kontrol atas Aparat Keamanan: Dia memiliki kendali atas angkatan bersenjata dan aparat keamanan. Ini mencakup kebijakan keamanan dalam negeri dan luar negeri.

Dari penjelasan di atas, perbedaan antara Presiden Iran dan Pemimpin Tertinggi Iran sangat mencolok.

Sementara presiden fokus pada pelaksanaan kebijakan sehari-hari, pemimpin tertinggi memiliki otoritas mutlak dalam urusan agama, politik, dan keamanan.

Keduanya memainkan peran penting dalam mengarahkan masa depan Iran. Tak hanya itu, berbagai kebijakan mereka dapat mempengaruhi situasi regional serta global.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)