4 Upaya Israel Menghancurkan Masjidil Aqsa, Pernah Dibakar hingga Lakukan Penutupan Akses bagi Muslim
loading...
A
A
A
Tidak hanya melakukan pembakaran, pompa air di sekitar wilayah tersebut juga dirusak. Membuat para warga Palestina harus mengangkut ember untuk memadamkannya.
Peristiwa ini lantas membuat Dewan Keamanan PBB mengadopsi Resolusi 271 pada tanggal 15 September 1969, yang menyatakan kesedihannya atas kerusakan yang disebabkan oleh pembakaran, sehubungan dengan pendudukan militer Israel di Yerusalem.
Sejak tahun 1967 lalu, Israel melakukan penggalian di bawah Bukit Bait Suci. Tindakan tersebut dianggap oleh para warga Palestina sebagai salah satu bentuk untuk menghancurkan Masjidil Aqsa dari bawah.
Kemudian di tahun 2019, penggalian tersebut kembali dilakukan dengan membuat 22 lubang baru di Yerusalem. Pihak Zionis menyebutkan jika penggalian tersebut bertujuan untuk drainase.
Meski begitu, penggalian Israel di Yerusalem merupakan ancaman nyata bagi kompleks Masjid Al Aqsa dan penduduk kota suci. Para ahli Palestina juga telah memperingatkannya.
Tindakan tersebut lantas mendapat kecaman dari Badan Kebudayaan UNESCO yang menganggap Israel telah melakukan proyek ilegal di Yerusalem Timur menurut hukum internasional pada Juli 2017.
Pada pertengahan 2023 lalu, Israel dikabarkan akan membelah Masjidil Aqsa dengan mengeluarkan rancangan undang-undang baru yang dibahas dalam parlemen. RUU tersebut akan membagi Al Aqsa menjadi dua untuk Muslim dan Yahudi.
Menurut Arab News, pihak Palestina yang khawatir akan diberlakukannya RUU tersebut lantas meminta dukungan dari Turki, Malaysia, Indonesia dan Mesir untuk mencegah penerapannya.
Rancangan undang-undang tersebut diusulkan oleh anggota partai Likud Amit Halevi, ke Knesset Israel. Halevi mengusulkan agar wilayah yang terbentang dari halaman Kubah Batu hingga ujung perbatasan utara Masjid Al Aqsa dialokasikan untuk umat Yahudi.
Ahmed Al-Ruwaidi, penasihat presiden untuk urusan Yerusalem, mengecam rencana tersebut sebagai upaya Israel memaksakan kendali atas Yerusalem dan mencaplok Yerusalem Timur sebagai bagian dari Israel.
Peristiwa ini lantas membuat Dewan Keamanan PBB mengadopsi Resolusi 271 pada tanggal 15 September 1969, yang menyatakan kesedihannya atas kerusakan yang disebabkan oleh pembakaran, sehubungan dengan pendudukan militer Israel di Yerusalem.
2. Lakukan Penggalian Bawah Tanah untuk Runtuhkan Masjidil Aqsa
Sejak tahun 1967 lalu, Israel melakukan penggalian di bawah Bukit Bait Suci. Tindakan tersebut dianggap oleh para warga Palestina sebagai salah satu bentuk untuk menghancurkan Masjidil Aqsa dari bawah.
Kemudian di tahun 2019, penggalian tersebut kembali dilakukan dengan membuat 22 lubang baru di Yerusalem. Pihak Zionis menyebutkan jika penggalian tersebut bertujuan untuk drainase.
Meski begitu, penggalian Israel di Yerusalem merupakan ancaman nyata bagi kompleks Masjid Al Aqsa dan penduduk kota suci. Para ahli Palestina juga telah memperingatkannya.
Tindakan tersebut lantas mendapat kecaman dari Badan Kebudayaan UNESCO yang menganggap Israel telah melakukan proyek ilegal di Yerusalem Timur menurut hukum internasional pada Juli 2017.
3. Israel Ciptakan Rancangan Undang-Undang Belah Masjidil Aqsa
Pada pertengahan 2023 lalu, Israel dikabarkan akan membelah Masjidil Aqsa dengan mengeluarkan rancangan undang-undang baru yang dibahas dalam parlemen. RUU tersebut akan membagi Al Aqsa menjadi dua untuk Muslim dan Yahudi.
Menurut Arab News, pihak Palestina yang khawatir akan diberlakukannya RUU tersebut lantas meminta dukungan dari Turki, Malaysia, Indonesia dan Mesir untuk mencegah penerapannya.
Rancangan undang-undang tersebut diusulkan oleh anggota partai Likud Amit Halevi, ke Knesset Israel. Halevi mengusulkan agar wilayah yang terbentang dari halaman Kubah Batu hingga ujung perbatasan utara Masjid Al Aqsa dialokasikan untuk umat Yahudi.
Ahmed Al-Ruwaidi, penasihat presiden untuk urusan Yerusalem, mengecam rencana tersebut sebagai upaya Israel memaksakan kendali atas Yerusalem dan mencaplok Yerusalem Timur sebagai bagian dari Israel.