6 Kontroversi Undang-Undang Kewarganegaraan India yang Anti-Islam

Rabu, 13 Maret 2024 - 22:22 WIB
loading...
6 Kontroversi Undang-Undang...
UU kewarganegaraan India dikenal anti-Islam. Foto/Reuters
A A A
NEW DELHI - Pemerintah India telah mengumumkan penerapan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA), sebuah undang-undang yang disahkan oleh parlemen pada tahun 2019 tetapi tidak ditegakkan hingga sekarang. Kontroversi yang paling dominan adalah nuansa anti-Muslim yang sangat kental.

Keputusan mengenai CAA ini – yang pengesahannya di parlemen telah memicu protes di seluruh negeri lima tahun lalu atas tuduhan bias anti-Muslim. Hal tersebut terjadi beberapa minggu sebelum Perdana Menteri Narendra Modi mengupayakan masa jabatan ketiga melalui pemilu nasional.

6 Kontroversi Undang-Undang Kewarganegaraan India yang Anti-Islam

1. Memprioritaskan Kewarganegaraan bagi Warga Non-Muslim

6 Kontroversi Undang-Undang Kewarganegaraan India yang Anti-Islam

Foto/Reuters

Melansir Al Jazeera, undang-undang tersebut, yang merupakan amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 1955, pertama kali diperkenalkan di parlemen pada bulan Juli 2016 dan disahkan pada bulan Desember 2019.

Sebelum CAA, setiap warga negara asing yang mencari kewarganegaraan India melalui naturalisasi harus sudah menghabiskan 11 tahun di India agar memenuhi syarat.

CAA mempercepat permohonan kewarganegaraan India bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri ke India dari penganiayaan agama di Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan yang mayoritas penduduknya Muslim sebelum 31 Desember 2014. Mereka akan memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan dalam waktu lima tahun. Pelamar dari agama-agama ini memenuhi syarat meskipun mereka saat ini tinggal di India tanpa visa yang sah atau dokumen lain yang diperlukan.

Menteri Dalam Negeri Amit Shah, orang kepercayaan Modi, menulis di X bahwa undang-undang tersebut akan memungkinkan kelompok minoritas yang dianiaya atas dasar agama di negara-negara tetangga untuk memperoleh kewarganegaraan India.

Baca Juga: Geger, India Terapkan UU Kewarganegaraan Anti-Muslim sebelum Pemilu

2. Menomerduakan Umat Islam

Sebelum CAA, undang-undang kewarganegaraan India tidak menjadikan agama sebagai penentu kelayakan seseorang untuk mendapatkan paspor India. Semua orang yang ingin melakukan naturalisasi harus menunjukkan bahwa mereka berada di India secara sah, dan harus menunggu dalam jangka waktu yang sama – 11 tahun – agar memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Hal itulah yang diubah oleh CAA – yang untuk pertama kalinya dalam sejarah kemerdekaan India – memperkenalkan tes agama untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Muslim korban penganiayaan agama di Pakistan (seperti Ahmadiyah), Afghanistan (Hazara) atau negara tetangga lainnya (seperti Rohingya di Myanmar), masih harus menunggu selama 11 tahun sebelum mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan India. Dan tidak seperti umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen, mereka memerlukan dokumentasi yang valid untuk membenarkan kehadiran mereka di India.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
Partai Janta Kecoa Jadi...
Partai Janta Kecoa Jadi Inspirasi bagi Gen Z di Seluruh Dunia
Gerakan Protes Gen Z...
Gerakan Protes Gen Z Guncang Ibu Kota India: Aku Seekor Kecoak!
Partai Kecoak Siap Protes...
Partai Kecoak Siap Protes Jalanan di India, Miliki Jutaan Pengikut dalam Sekejap
Netanyahu Sebut Negara...
Netanyahu Sebut Negara Asia Ini Cinta Luar Biasa terhadap Israel
Partai Kecoa Viral di...
Partai Kecoa Viral di India, 350.000 Orang Sudah Mendaftar, Syarat Anggota: Pengangguran dan Malas
Impor Energi dari 41...
Impor Energi dari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia: Kami Cari yang Paling Murah!
Balas Serangan AS, Iran...
Balas Serangan AS, Iran Gempur 21 Target Militer hingga Pangkalan di Yordania
AS Ancam Serang Infrastruktur...
AS Ancam Serang Infrastruktur Iran, Presiden Pezeshkian: Mereka Putus Asa!
Rekomendasi
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Berita Terkini
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Iran Tegaskan Belum...
Iran Tegaskan Belum Ada Kesepakatan Akhir dengan AS
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved