6 Kontroversi Undang-Undang Kewarganegaraan India yang Anti-Islam

Rabu, 13 Maret 2024 - 22:22 WIB
loading...
6 Kontroversi Undang-Undang...
UU kewarganegaraan India dikenal anti-Islam. Foto/Reuters
A A A
NEW DELHI - Pemerintah India telah mengumumkan penerapan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA), sebuah undang-undang yang disahkan oleh parlemen pada tahun 2019 tetapi tidak ditegakkan hingga sekarang. Kontroversi yang paling dominan adalah nuansa anti-Muslim yang sangat kental.

Keputusan mengenai CAA ini – yang pengesahannya di parlemen telah memicu protes di seluruh negeri lima tahun lalu atas tuduhan bias anti-Muslim. Hal tersebut terjadi beberapa minggu sebelum Perdana Menteri Narendra Modi mengupayakan masa jabatan ketiga melalui pemilu nasional.

6 Kontroversi Undang-Undang Kewarganegaraan India yang Anti-Islam

1. Memprioritaskan Kewarganegaraan bagi Warga Non-Muslim

6 Kontroversi Undang-Undang Kewarganegaraan India yang Anti-Islam

Foto/Reuters

Melansir Al Jazeera, undang-undang tersebut, yang merupakan amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 1955, pertama kali diperkenalkan di parlemen pada bulan Juli 2016 dan disahkan pada bulan Desember 2019.

Sebelum CAA, setiap warga negara asing yang mencari kewarganegaraan India melalui naturalisasi harus sudah menghabiskan 11 tahun di India agar memenuhi syarat.

CAA mempercepat permohonan kewarganegaraan India bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri ke India dari penganiayaan agama di Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan yang mayoritas penduduknya Muslim sebelum 31 Desember 2014. Mereka akan memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan dalam waktu lima tahun. Pelamar dari agama-agama ini memenuhi syarat meskipun mereka saat ini tinggal di India tanpa visa yang sah atau dokumen lain yang diperlukan.

Menteri Dalam Negeri Amit Shah, orang kepercayaan Modi, menulis di X bahwa undang-undang tersebut akan memungkinkan kelompok minoritas yang dianiaya atas dasar agama di negara-negara tetangga untuk memperoleh kewarganegaraan India.

Baca Juga: Geger, India Terapkan UU Kewarganegaraan Anti-Muslim sebelum Pemilu

2. Menomerduakan Umat Islam

Sebelum CAA, undang-undang kewarganegaraan India tidak menjadikan agama sebagai penentu kelayakan seseorang untuk mendapatkan paspor India. Semua orang yang ingin melakukan naturalisasi harus menunjukkan bahwa mereka berada di India secara sah, dan harus menunggu dalam jangka waktu yang sama – 11 tahun – agar memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Hal itulah yang diubah oleh CAA – yang untuk pertama kalinya dalam sejarah kemerdekaan India – memperkenalkan tes agama untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Muslim korban penganiayaan agama di Pakistan (seperti Ahmadiyah), Afghanistan (Hazara) atau negara tetangga lainnya (seperti Rohingya di Myanmar), masih harus menunggu selama 11 tahun sebelum mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan India. Dan tidak seperti umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen, mereka memerlukan dokumentasi yang valid untuk membenarkan kehadiran mereka di India.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terowongan Runtuh Akibat...
Terowongan Runtuh Akibat Ledakan Pipa Gas di India, 12 Orang Tewas
Pendukung Partai Kecoa...
Pendukung Partai Kecoa Kembali Turun ke Jalan, Apa yang Dituntut?
Pria Ini Ditusuk 15...
Pria Ini Ditusuk 15 Kali di Mal AS Hanya karena Beragama Islam
Mantan Pasukan Khusus...
Mantan Pasukan Khusus AS Bawa Paspor China Ini Ditangkap di Perbatasan Nepal dan India, Siapa Jordan Brown?
Inti Kunjungan PM Modi:...
Inti Kunjungan PM Modi: India Akan Pasok Rudal BrahMos dan Astra ke Indonesia
PM India Narendra Modi...
PM India Narendra Modi Disambut Jet F-16 dan Su-30 Indonesia, Diajak ke Candi Prambanan
Warga India Gila Emas,...
Warga India 'Gila' Emas, Perusahaan Gadai Rusia Bidik Pasar Rp89.038 Triliun
Korban Tewas Gempa Venezuela...
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 5.208 Jiwa, 16.740 Orang Terluka
Trump Ancam Hancurkan...
Trump Ancam Hancurkan Gunung Pickaxe Iran, Tempat Sembunyikan Nuklir
Rekomendasi
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Berita Terkini
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved