6 Kontroversi Undang-Undang Kewarganegaraan India yang Anti-Islam

Rabu, 13 Maret 2024 - 22:22 WIB
loading...
6 Kontroversi Undang-Undang Kewarganegaraan India yang Anti-Islam
UU kewarganegaraan India dikenal anti-Islam. Foto/Reuters
A A A
NEW DELHI - Pemerintah India telah mengumumkan penerapan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA), sebuah undang-undang yang disahkan oleh parlemen pada tahun 2019 tetapi tidak ditegakkan hingga sekarang. Kontroversi yang paling dominan adalah nuansa anti-Muslim yang sangat kental.

Keputusan mengenai CAA ini – yang pengesahannya di parlemen telah memicu protes di seluruh negeri lima tahun lalu atas tuduhan bias anti-Muslim. Hal tersebut terjadi beberapa minggu sebelum Perdana Menteri Narendra Modi mengupayakan masa jabatan ketiga melalui pemilu nasional.

6 Kontroversi Undang-Undang Kewarganegaraan India yang Anti-Islam

1. Memprioritaskan Kewarganegaraan bagi Warga Non-Muslim

6 Kontroversi Undang-Undang Kewarganegaraan India yang Anti-Islam

Foto/Reuters

Melansir Al Jazeera, undang-undang tersebut, yang merupakan amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 1955, pertama kali diperkenalkan di parlemen pada bulan Juli 2016 dan disahkan pada bulan Desember 2019.

Sebelum CAA, setiap warga negara asing yang mencari kewarganegaraan India melalui naturalisasi harus sudah menghabiskan 11 tahun di India agar memenuhi syarat.

CAA mempercepat permohonan kewarganegaraan India bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri ke India dari penganiayaan agama di Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan yang mayoritas penduduknya Muslim sebelum 31 Desember 2014. Mereka akan memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan dalam waktu lima tahun. Pelamar dari agama-agama ini memenuhi syarat meskipun mereka saat ini tinggal di India tanpa visa yang sah atau dokumen lain yang diperlukan.

Menteri Dalam Negeri Amit Shah, orang kepercayaan Modi, menulis di X bahwa undang-undang tersebut akan memungkinkan kelompok minoritas yang dianiaya atas dasar agama di negara-negara tetangga untuk memperoleh kewarganegaraan India.


2. Menomerduakan Umat Islam

Sebelum CAA, undang-undang kewarganegaraan India tidak menjadikan agama sebagai penentu kelayakan seseorang untuk mendapatkan paspor India. Semua orang yang ingin melakukan naturalisasi harus menunjukkan bahwa mereka berada di India secara sah, dan harus menunggu dalam jangka waktu yang sama – 11 tahun – agar memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Hal itulah yang diubah oleh CAA – yang untuk pertama kalinya dalam sejarah kemerdekaan India – memperkenalkan tes agama untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Muslim korban penganiayaan agama di Pakistan (seperti Ahmadiyah), Afghanistan (Hazara) atau negara tetangga lainnya (seperti Rohingya di Myanmar), masih harus menunggu selama 11 tahun sebelum mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan India. Dan tidak seperti umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen, mereka memerlukan dokumentasi yang valid untuk membenarkan kehadiran mereka di India.

Banyak pakar hukum berpendapat bahwa hal ini melanggar Pasal 14 Konstitusi India, yang berbunyi: “Negara tidak boleh menyangkal persamaan di hadapan hukum atau perlindungan hukum yang sama di wilayah India bagi siapa pun.”
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0898 seconds (0.1#10.140)