Geger, India Terapkan UU Kewarganegaraan Anti-Muslim sebelum Pemilu

Selasa, 12 Maret 2024 - 12:07 WIB
loading...
Geger, India Terapkan UU Kewarganegaraan Anti-Muslim sebelum Pemilu
India menerapkan UU Kewarganegaraan yang dianggap anti-Muslim menjelang pemilu. Foto/REUTERS
A A A
NEW DELHI - India pada hari Senin mulai menerapkan undang-undang kewarganegaraan tahun 2019 yang telah dikritik karena mendiskriminasi umat Islam.

Langkah itu dilakukan beberapa minggu sebelum Perdana Menteri Narendra Modi mengupayakan masa jabatan ketiga untuk pemerintahan nasionalis Hindu-nya dalam pemilu.

Citizenship Amendment Act (CAA), yang dikenal dengan istilah "UU Anti-Muslim" memberikan kewarganegaraan India kepada umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri ke India yang mayoritas penduduknya Hindu karena penganiayaan agama dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan yang mayoritas penduduknya Muslim sebelum 31 Desember 2014.



Pemerintahan Modi tidak menerapkan undang-undang tersebut setelah disahkan pada bulan Desember 2019 ketika protes dan kekerasan sektarian pecah di New Delhi dan tempat lain. Puluhan orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka selama bentrokan berhari-hari.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) dan kelompok Muslim mengatakan undang-undang tersebut, ditambah dengan usulan pendaftaran warga negara secara nasional, dapat mendiskriminasi 200 juta Muslim di India—populasi Muslim terbesar ketiga di dunia.

Beberapa pihak khawatir pemerintah India akan menghapus kewarganegaraan umat Islam tanpa dokumen di beberapa wilayah perbatasan.

“Pemerintahan Modi mengumumkan penerapan Citizenship Amendment Act,” kata juru bicara kantor perdana menteri melalui pesan teks, seperti dikutip Reuters, Selasa (12/3/2024).

“Itu adalah bagian integral dari manifesto BJP tahun 2019. Ini akan membuka jalan bagi mereka yang teraniaya untuk mendapatkan kewarganegaraan di India,” katanya, mengacu pada manifesto pemilu tahun 2019 dari Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa.

Pernyataan Kementerian Dalam Negeri mengatakan undang-undang tersebut akan menghilangkan hambatan hukum terhadap kewarganegaraan bagi para pengungsi, dan memberikan “kehidupan bermartabat” bagi mereka yang telah menderita selama beberapa dekade.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1026 seconds (0.1#10.140)