6 Kontroversi Undang-Undang Kewarganegaraan India yang Anti-Islam

Rabu, 13 Maret 2024 - 22:22 WIB
loading...
A A A
NRC adalah daftar yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi dan mendeportasi imigran “ilegal”.

Sejauh ini, kebijakan ini baru diterapkan di negara bagian Assam, di India timur laut, di mana hampir dua juta orang, termasuk umat Hindu dan Muslim, tidak dimasukkan dalam daftar kewarganegaraan pada Agustus 2019. BJP telah menyatakan niatnya untuk menerapkan NRC secara nasional.

6. Demonstrasi Massal Sudah Menyebar di India

Mahasiswa Jamia Millia Islamia, sebuah universitas di New Delhi, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa protes pecah di institut tersebut dan polisi tiba. Pasukan keamanan melakukan pawai bendera di daerah dekat Shaheen Bagh di Delhi, yang menjadi pusat protes terhadap CAA pada tahun 2019 dan 2020.

Kritikus juga menunjukkan bagaimana undang-undang tersebut sengaja diterapkan tepat saat pemilu akan segera dilangsungkan. Yogendra Yadav, seorang ilmuwan politik dan aktivis yang terkait erat dengan protes anti-CAA, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa tindakan polarisasi pemilih oleh BJP sebelum pemilu bukanlah hal yang mengejutkan.

Jairam Ramesh, juru bicara partai oposisi Kongres memposting di X: “Setelah meminta sembilan perpanjangan waktu untuk pemberitahuan peraturan, waktu yang tepat sebelum pemilu ternyata dirancang untuk mempolarisasi pemilu, terutama di Benggala Barat dan Assam”.

Partai oposisi Komunis India (Marxis), yang memerintah negara bagian Kerala di bagian selatan, menyerukan protes di seluruh negara bagian pada hari Selasa terhadap CAA.

Aktivis dari beberapa organisasi di Assam, termasuk Persatuan Mahasiswa Seluruh Assam (AASU), membakar salinan undang-undang tersebut, menyerukan penutupan di seluruh negara bagian pada hari Selasa. Kelompok mahasiswa yang berbeda mengorganisir protes serupa di negara bagian lain, termasuk Meghalaya dan Tripura. Banyak dari kelompok-kelompok ini yang menentang CAA bukan karena sifatnya yang dianggap diskriminatif namun karena mereka menentang legalisasi status kewarganegaraan bagi warga negara asing.

(ahm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1007 seconds (0.1#10.140)