Mahasiswa Ini Dihukum Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad SAW
Minggu, 10 Maret 2024 - 13:49 WIB
loading...
A
A
A
Ayah dari terpidana mati, yang identitasnya belum diungkapkan, mengatakan kepada BBC bahwa dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lahore.
Pelajar lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, bukan hukuman mati, karena dia masih di bawah umur. Demikian pernyataan pengadilan, yang dilansir BBC, Minggu (10/3/2024).
Undang-undang yang melarang penistaan agama pertama kali dikodifikasikan oleh penguasa India di Inggris dan diperluas pada tahun 1980-an di bawah pemerintahan militer Pakistan.
Agustus lalu, sejumlah gereja dan rumah dibakar di kota Jaranwala di bagian timur setelah dua pria Kristen dituduh merusak Al-Qur’an.
Pelajar lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, bukan hukuman mati, karena dia masih di bawah umur. Demikian pernyataan pengadilan, yang dilansir BBC, Minggu (10/3/2024).
Undang-undang yang melarang penistaan agama pertama kali dikodifikasikan oleh penguasa India di Inggris dan diperluas pada tahun 1980-an di bawah pemerintahan militer Pakistan.
Agustus lalu, sejumlah gereja dan rumah dibakar di kota Jaranwala di bagian timur setelah dua pria Kristen dituduh merusak Al-Qur’an.
(mas)
Lihat Juga :